Perluasan Tambang Semen Gresik Belum Jelas

SURABAYA POST -- Rencana perluasan tambang PT Semen Gresik Tbk (PT SG) belum mendapat titik terang. Administratur (ADM) Perhutani KPH Tuban, Ir Anang Sudarmoko, masih mempertimbangkan lahan pengganti yang ditawarkan perusahaan semen milik pemerintah tersebut.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

“Kami masih mempertimbangkan lahan penggantinya. Kalau sesuai, ya kami setuju. Kalau tidak, kami akan meminta disesuaikan,” kata Anang, Rabu (10/2).

Menurut Anang, semula PT SG merencanakan lahan pengganti untuk lahan seluas 300 hektare yang akan ditambang tersebut berada di wilayah Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi dan Madiun.

Namun Perhutani KPH Tuban keberatan. Anang meminta lahan pengganti tetap berada di wilayah Kabupaten Tuban, sebagaimana diharapkan Pemkab Tuban.

Setelah dilakukan pembicaraan, PT SG menyetujui mengadakan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Tuban. “150 hektare ada di KPH Tuban, sisanya di KPH Parengan dan Jatirogo,” kata Anang.

Ditambahkan, seuai Undang-undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, luasan lahan pengganti harus dua kali lipat luas lahan yang dialih fungsikan untuk kegiatan industri. PT SG awalnya menghendaki 400 hektare lahan KPH Tuban untuk keperluan cadangan bahan bakunya itu. Namun KPH Tuban hanya menyanggupi 300 hektare.

“Sudah ada rekomendasi Menteri Kehutanan. Tapi kami diberi wewenang mengambil keputusan akhir,” tegas Anang.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Ditegaskan pula, sebelum masalah perluasan tambang tersebut clear and clean, Perhutani KPH Tuban masih belum bersedia melakukan kesepakatan. Sebab, katanya, perluasan tambang tersebut secara langsung akan berpengaruh pada warga di sekitarnya.

Sementara Kasi Humas PT SG, Sunartik Widyawati, menjelaskan, Perhutani sudah sepakat dengan lahan pengganti 942 hektare. Perum Perhutani Unit II Jawa Timur, lanjut Sunartik, telah menandatangai Nota Kesepahaman (MoU) terkait masalah itu.

Dalam MoU bernomor 9000309/HK.06/3010/10.2009 dan Nomor 01/KB/Um/II/2010 tersebut, juga tertuang kesepakatan kerjasama rehabilitasi hutan pascatambang. “ MoU tersebut mulai berlaku sejak 4 Januari 2010,” jelas Sunartik.

Laporan: Subekti

Kata Pelatih PSS Soal Drama 3 Penalti dan Kartu Merah Saat Lawan Persik
Mayat dalam koper

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibuat geger dengan adanya penemuan mayat yang tersimpan dalam koper.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024