Ada Guru Tak Tetap Bergaji Rp50 Ribu/Bulan

SURABAYA POST - Komunitas Guru non-PNS dan Guru Bantu Kota Surabaya bersama DPW PGTTI Provinsi Jatim mendesak DPRD Jatim segera mengesahkan Peraturan Daerah yang menyangkut perlindungan atas hak-hak Guru Tidak Tetap (GTT) di Jatim. Mereka menilai, selama ini sering terjadi diskriminasi hak antara guru PNS dan non-PNS (GTT).

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono

Selain itu, komunitas GTT di Jatim juga meminta pemerintah untuk merubah status mereka dari guru tidak tetap menjadi guru tetap daerah. “ Selain meminta segera dibuat perda, kami juga meminta agar pemerintah mengganti status kami dari guru tidak tetap menjadi guru tetap daerah,” kata koordinator komunitas GTT Jatim Hari Susilo Novi S, S.Pd, Jumat (12/2).

Para GTT mengeluhkan minimnya gaji serta tunjangan yang mereka dapatkan dari pemerintah. Nominal gaji yang diterima GTT dari pemerintah tersebut terbilang sangat kurang dibandingkan biaya kebutuhan mereka. “Nominalnya variatif tergantung jumlah jam mengajarnya,” jelas Hari.

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Pria yang juga menjadi GTT di salah satu sekolah dasar di Gresik itu menjelaskan, untuk GTT yang mengajar di Taman Kanak-Kanak menerima gaji Rp 50 ribu per bulan. Untuk GTT yang mengajar di SD mendapatkan Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan untuk GTT yang mengajar di SMP menerima Rp 200 ribu per bulan. “Apa uang segitu cukup untuk biaya satu bulan,” keluhnya.

Dengan kondisi tersebut, Hari menambahkan, seharusnya pemerintah memberi perhatian lebih bagi para GTT, terutama soal kesejahteraan. Sebab dia menilai, selama ini tugas dan pekerjaan yang mereka lakukan sama dengan guru PNS.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Hari menjelaskan, para GTT juga mengeluhkan minimnya tunjangan atau insentif yang mereka terima. Setiap tahunnya GTT hanya menerima insentif sebesar Rp 200 ribu.

Meskipun ada kenaikan dari sebelumnya, menurutnya jumlah tersebut masih terlalu kecil. “Itu saja kadang pencairannya molor, insentif itu kan diambilkan dari pusat (APBN),” katanya.


Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Setelah ditetapkan sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya saat ini selaku Menteri Pertahanan RI.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024