DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19

Keraton Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan. Perpanjangan masa tanggap darurat bencana COVID-19 ini ditetapkan hingga 30 September 2020.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Kebijakan perpanjangan masa tanggap darurat ini disertai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur nomor: 254/KEP/2020.

Baca Juga: Klaster Corona Warung Soto di Yogyakarta, Satu RT Harus di-Lockdown

Andi Gani Dorong Markas Brigade KSPSI Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Hak Buruh

SK yang ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X per Jumat 28 Agustus 2020 ini berisi penetapan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji membenarkan perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19 di DIY. Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan situasi terkini di DIY.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Kalau melihat pertimbangan-pertimbangan kondisi (penularan COVID-19), saya kira tanggap darurat kok mungkin bisa kita usulkan untuk diperpanjang sebulan lagi," kata Aji dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2020.

Salah satu pertimbangan, lanjut Aji, adalah penularan COVID-19 di DIY. Hingga saat ini, penularan COVID-19 masih ditemukan di sejumlah daerah Provinsi DIY.

"Ya, karena kasus konfirmasi masih ada. Sehingga kalau kemudian kita harus melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya darurat, cepat, kita lebih mudah kalau kondisinya tanggap darurat," ujar Aji. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya