Pansus Minta Dirut Bank Mutiara Disandera

VIVAnews - Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa sore, ini akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pansus meminta pandangan terkait niat untuk mengenakan ancaman sandera atas Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono. Pasalnya, Maryono diduga menghalangi pansus dalam memperoleh data nasabah yang mencurigakan.

"Saya dan Pak Idrus akan ke PN Jakarta Pusat karena Dirut Utama Bank Mutiara diduga menghalangi penyitaan yang semula sudah diberikan oleh Kepala Cabang," kata Wakil Ketua Pansus, Gayus Lumbuun, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Gayus, Maryono juga disinyalir menutupi data sekitar 40 rekening bermasalah milik nasabah Bank Century. Padahal, PPATK sudah mengungkapkan ke-40 rekening bermasalah tersebut.

"Ke-40 rekening itu menurut PPATK nilainya dipecah menjadi Rp 2 miliar, dan itu melanggar UU Perbankan," tutur Gayus. Ia pun menilai, langkah Maryono yang menghadirkan empat nasabah Bank Century asal Ciputat, Tangerang, dan Banten, merupakan kamuflase. "Seolah-olah Maryono dan penjabat lainnya kooperatif terhadap Pansus," tutur Gayus lagi.

"Masa cuma empat. Lantas yang lainnya mana? Kami ini dapat data dari PPATK, bukan mereka. Oleh karena itu, Bank Mutiara harus dicurigai karena menyimpan banyak rekenig yang bermasalah, kloning, dan fiktif. Di Bali misalnya, ada pembelian PT Antaboga sebesar Rp 65 miliar," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024