Langgar Kode Etik, Hakim Rezet Dipecat

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rezet Benyamin Rafael, dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik. Benyamin dinyatakan bersalah karena menangani perkara yang melibatkan keluarganya.

"Oleh karena itu merekomendasikan terlapor diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim, Zainal Arifin, saat membacakan putusan MKH, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.
 
Terlapor, kata Zainal, telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY. "Terlapor mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban tetapi tidak mengundurkan diri," jelasnya.
 
Pernyataan hakim Benyamin kepada Jeffry, yang memberi saran tentang perceraian Lily dan Vence dinilai majelis kehormatan telah melanggar kode etik hakim. Selain itu majelis juga menyatakan menolak pembelaan yang dilakukan oleh terlapor.

Menanggapi putusan tersebut, hakim Benyamin enggan memberikan komentar. "No comment," ujar Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.

Konsolidasi BUMN Karya Ditarget Rampung September 2024, Ini Tujuannya
VIVA Militer: Sertijab Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Kolonel Bayu Telah Resmi Lantik Raja Aibon Jadi Kesatria Tanah Wali, Dandim Purwakarta

Raja Aibon Komandan Satuan Terbaik Kostrad.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024