PKS Catat 9 Penyimpangan Dana Century

VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyimpulkan terdapat potensi kerugian negara terkait aliran dana Penyertaan Modal Sementara Lembaga Penjamin Simpanan di Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara.

Juru bicara FPKS Andi Rahmat dalam pandangan fraksi terkait aliran dana PMS LPS di Pansus Hak Angket Century, Rabu 17 Februari 2010, membeberkan sembilan persoalan yang terjadi di bank tersebut.

Di antaranya, praktik pencucian uang dari transaksi narkotika yang berkedok jual beli valas, adanya peminjaman dana yang dimanfaatkan pihak lain yang terjadi pada 13 November 2008 yang perlu ditelusuri lebih lanjut sebagai cara untuk memperoleh dana secara ilegal.

Selain itu juga ada modus penarikan tunai warkat yang hingga kini masih sulit ditelusuri. Pansus belum menemukan satu bukti pun. Padahal PPATK mensinyalir penarikan tunai lewat warkat melebihi Rp 13 triliun.

PKS juga mencatat sebagian besar dana dari LPS yang merupakan penyertaan modal sementara pemerintah digunakan untuk menutup kerugian yang ditimbulkan akibat macetnya SSB bank, penagihan L/C yang jatuh tempo, sehingga patut diduga sebagai L/C fiktif yang seharusnya tidak dibayar oleh Bank Century atau Bank Mutiara.

PKS menyimpulkan terdapat aliran dana yang merupakan keuangan negara yang digunakan untuk keperluan lain yang perlu penelusuran lanjutan. "Banyak transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan pemilik lama, sehingga terdapat potensi kerugian negara," kata Andi.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024