VIVAnews - Mulai tahun ini, Indonesia siap menjadi daya tarik investasi baru bagi dunia.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Armida S Alisjahbana menuturkan, hal itu bisa terjadi karena pemerintah telah mengubah sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat investasi.
Armida menuturkan kemudahan dan daya tarik investasi ini antara lain terlihat dari revisi Perpres 67/2005 yang diubah menjadi Perpres 13/2010. Perpres baru ini telah ditandatangani Presiden pada tanggal 28 Januari 2010.
Revisi Perpres ini menjadi salah satu program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengatasi persoalan penyediaan infrastruktur secara cepat di Indonesia.
"Revisi menjadi Perpres nomor 13/2010 akan menciptakan iklim investasi yang makin baik dan mendorong swasta dalam penyediaan infrastruktur," ujar Armida di Bappenas, Rabu 17 Februari 2010.
Swasta ikut dilibatkan dalam penyediaan infrastruktur, karena memang pendanaan pemerintah terbatas. Untuk itu, pemerintah mengenalkan sistem kerja sama pemerintah dan swasta.
Dicontohkan, telah ada implementasi kerjasama pemerintah swasta ini yang sukses, yakni proyek pembangkit listrik Jawa Tengah dengan kapasitas 2 x 1.000 megawatt. Untuk itulah, pemerintah turut peran aktif dalam acara konferensi beserta pameran infrastruktur Asia yang diselenggarakan pada April 2010 ini.
Menurut Armida, tidak hanya revisi Perpres, tindak lanjut komitmen pemerintah Indonesia dalam percepatan pembangunan infrastruktur ini akan terus disempurnakan secara terintegrasi dari semua pemangku kepentingan.
antique.putra@vivanews.com