VIVAnews - Ramadhan Pohan, politisi Demokrat, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengklarifikasi soal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. "Ini harus diklarifikasi, minimal ke Komisi I DPR sebagai mitra Kemenkominfo," ujar anggota Komisi I itu.
Ramadhan sendiri meminta Tifatul tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang kontroversial yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Tifatul lalu diminta aktif mensosialisasikan secara transparan setiap rancangan undang-undang atau peraturan yang disusun. "Agar masyarakat luas dapat ikut serta mencermati dan mengawasi setiap pasal-pasalnya," ujar Ramadhan dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 17 Februari 2010.
Untuk itu, agar tak menimbulkan kehebohan lebih lanjut, Ramadhan meminta Kementerian Kominfo memperhatikan dua aturan yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F yang secara tegas menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 4 ayat 2 UU Pers berisi pers tidak dikenakan sensor, bredel, dan larangan penyiaran.
"Untuk itu, saya mengimbau Kementerian Kominfo menjelaskan lebih rinci bagian RPM yang melegalkan adanya tindakan sensor konten," kata Ramadhan.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia (RPM Konten) sudah dirilis ke publik. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika ada beberapa draf lain yang sengaja diminta oleh Kementerian.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, RPM Konten itu pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal (pasal 3 sampai 7), dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap ilegal (pasal 7 sampai 13) dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor (pasal 22 sampai 29).
PDI Perjuangan (PDIP) juga menolak RPM Konten. PDIP menilai banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Aneh tapi Nyata, Mayat Ini Tetap Utuh Meski Telah 15 Tahun Dikubur: Masyaallah, Wangi
Siap
18 menit lalu
Sejumlah warga digegerkan dengan kejadian langka, yang memperlihatkan sesosok mayat dalam kondisi utuh. Padahal ia telah dikubur selama lebih dari 15 tahun.
Cabor BMX Kota Batu terancam gagal jadi tuan rumah di ajang Porprov 2025 mendatang. Pasalnya, rencana pembangunan sirkuit untuk cabor BMX belum jelas hingga kini
Jelang Indonesia Vs Korea Selatan di Perempatfinal Piala Asia U23 2024, Rizky Ridho Ungkap Hal Ini
Banten
21 menit lalu
Timnas Indonesia U23 akan menghadapi Korea Selatan di kaga Perempatfinal Piala Asia U23 2024, Kapten Timnas Indonesia Rizky Ridho mengungkapkan hal ini.
Bupati Ikfina menyampaikan terimakasih atas kinerja seluruh jajaran dilingkup Pemkab Mojokerto, sehingga dapat meningkatkan perolehan nilai SPI di tahun 2023 lalu.
Selengkapnya
Isu Terkini