VIVAnews - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara (Bank Sulut) menetapkan bunga obligasi Bank Sulut IV tahun 2010 dan Obligasi subordinasi pada 10,95-12,2 persen. Book building dimulai tanggal 22 Pebruari -8 Maret 2010. Sementara pencatatan di Bursa Efek Indonesia terjadi pada 26 maret 2010.
Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo, Andri Rukminto mengungkapkan penawaran umum obligasi senilai Rp 450 miliar. Obligasi dengan bunga tetap itu diberi nama Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010.
Obligasi Bank Sulut IV ditawarkan dengan tingkat bunga tetap dan mengacu pada SUN FR0027 plus 250 bps-350 basis poin. Ini mengacu pada penutupan harga terakhir tingkat kupon yang dtawarkan berada di level 10,95%-11,95%
Menurut publikasi perseroan yang dirilis hari ini, selain obligasi tersebut, bank itu juga menawarkan obligasi subordinasi (subdebt) senilai Rp 50 miliar. Subdebt tersebut diterbitkan dengan nama Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010, dengan tingkat bunga tetap.
Direktur Utama Bank Sulut Jeffry Wurangian menekankan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum kedua obligasi tersebut seluruhnya akan digunakan sebagai modal perseroan untuk ekspansi kredit. Sementara itu, sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan obligasi subordinasi Bank Sulut adalah PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA), dengan wali amanat PT Bank Mega Tbk.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ingin tambahan penghasilan tanpa modal? Segera klaim saldo DANA gratis Anda hari ini! Temukan cara-cara mudah dan menarik untuk mendapatkan cuan ekstra hanya dengan hp.
akil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menilai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan memberi pengaruh untuk perkembangan Kota Depok. Dengan
Kabar gembira bagi para pengguna DANA. Pasalnya, ada berbagai cara dan trik untuk mendapatkan saldo DANA gratis dengan mudah. Salah satunya yakni dengan menggunakan apli
Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika dan Jeixy Akan Direhabilitasi Asalkan…
Purwasuka
8 menit lalu
Polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel.
Selengkapnya
Isu Terkini