Alami Pelecehan Seks, Ke Mana Harus Mengadu?

VIVAnews - Umumnya, wanita akan merasa malu dan direndahkan ketika mengalami perlakuan tidak senonoh dari pria iseng. Misalnya, bagian tubuh tertentu dicolek di kendaraan umum, penampilan dikomentari di jalan raya, atau diajak ke hotel saat berada di suatu cafe.

Terungkap Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Siapkan Ribuan Barang Mewah

Sayangnya, karena sulit mendapatkan bukti fisik yang bisa membawa kasus ini diperkarakan, akhirnya banyak wanita yang tidak melapor pada pihak berwajib. Tapi, jika Anda sudah tidak tahan menghadapi perlakuan pelecehan seksual sebaiknya jangan didiamkan.

Jika mengalami pelecehan seksual di tempat umum, Anda bisa melaporkan kasus ini ke Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya. RPK yang dinaungi divisi Renakta (Remaja, anak-anak, dan wanita), memang khusus menangani perkara yang menimpa wanita dan anak-anak.

Masih sedikitnya laporan yang masuk, tampaknya karena dalam kasus pelecehan seksual di tempat umum, biasanya pelaku yang melakukan pelecehan adalah orang tidak dikenal, dan bisa siapa saja. Jadi, sulit dijadikan tersangka. Apalagi, menurut hukum, perkara yang dapat diproses ke penegak hukum harus disertai bukti dan saksi minimal dua orang.

Meski belum ada Undang-Undang yang jelas untuk menangani masalah ini, tapi jika Anda sudah datang melapor dengan bukti serta saksi, tentunya akan segera ditindaklanjuti. Misalnya, jika kasus yang dibawa tanpa bukti dan saksi mata, tapi pelaku dikenali, polisi akan mendatangkan saksi ahli, seorang antropolog dari Universitas Indonesia untuk membantu menangani masalah yang Anda hadapi. Dari situ, dapat ditentukan apakah perlakuan yang dialami termasuk kategori pelecehan seksual atau tidak.

Umumnya, karena belum ada UU yang jelas untuk tindakan pelecehan di muka umum, penegak hukum akan mengacu pada UU perlakuan tidak menyenangkan atau asusila, yaitu pasal 281 danĀ  282.

Jadi, jika mengalami perlakuan melecehkan di tempat umum, Anda jangan diam saja. Anda bisa melawan, kok. Dari mulai menegur, membentak, atau berteriak tegas.

Tindakan itu tidak hanya mencegah pelaku berbuat lebih jauh, dan menghindari pelaku mencari korban lain, tapi juga membuat Anda memiliki saksi mata, karena biasanya penumpang lain akan menoleh. Siapa tahu, jika mesti melaporkan ke polisi, Anda memiliki saksi mata yang bisa menguatkan laporan Anda.

Kata Shin Tae-yong Usai Justin Hubner Tak Diizinkan Cerezo Osaka Gabung Timnas Indonesia U-23
Ilustrasi oknum polisi.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Anggota polisi berinisial Briptu AD itu sudah diamankan dan tengah jalani pemeriksaan oleh divisi Propam.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024