Lima SPBU di Lampung Dilarang Beroperasi

VIVAnews - PT Pertamina Lampung menghentikan operasi lima SPBU yang berada di wilayah Jalan Lintas Umum Sumatera dan tengah kota. Kelimanya di skors pertamina karena tidak mengidahkan surat instruksi Direktur Utama Pertamina tertanggal 24 november 2008.

Instruksi tersebut berisi keharusan setiap SPBU memiliki stok atau wajib melakukan Delivery order pada tanggal 30 November 2008 atau sebelum diberlakukannya penurunan harga premium dari Rp 6000 menjadi Rp 5.500 per 1 Desember.

Instruksi ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan premium pada tanggal 1 Desember 2008. "Mereka tidak mengidahkan surat tersebut, dan terjadi kekosongan stok pada tanggal 1 Desember. Kami lakukan tindakan tegas untuk menskorsing," ujar pengawas layanan jual Depo Pertamina Lampung, Bambang Suwando, Kamis 4 Desember 2008.

Penghentian beroperasi berupa pemberian skorsing dengan cara tidak dikirimkannya pasokan BBM terhadap lima SPBU tersebut mulai tanggal 3-16 Desember 2008. Dengan demikian, kelima spbu ini besar kemungkinan tidak akan beroperasi hingga 16 desember 2008, karena tidak diijinkan melakukan delivery order ke Pertamina.

Laporan: Agusta Hidayat/Lampung

Eks Sekjen Kementerian Pertanian Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron pada 2 Mei
Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024