Benda Ini Diklaim Jadi Masalah Baru bagi Lingkungan

Sampah plastik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Alam menjadi sumber utama kehidupan manusia, mulai dari udara yang segar dan bebas polusi hingga air yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Pameran Festival PPKL, MIND ID Paparkan Upaya Jaga Lingkungan

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mulai menciptakan berbagai macam benda sintesis yang dipakai untuk membuat kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Salah satunya yakni air yang disimpan di dalam kemasan galon. Tujuannya supaya air bersih tersebut selalu tersedia di mana saja orang membutuhkan.

Peringati Hari Bumi Sedunia, IMIP Tanam 1.000 Pohon Pelindung

Belakangan ini, air minum dalam kemasan galon sekali pakai menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, sampai ada dua orang yakni Elhan dan Helfia yang membuat petisi dengan tujuan menghentikan penggunaan kemasan tersebut.

“Galon sekali pakai ini masih diproduksi sampai sekarang. Saat ini kami masih dalam tahap riset, untuk membuktikan bahwa galon ini mengandung mikroplastik atau zat-zat kimia yang berbahaya,” ujar Elhan melalui keterangan resmi, dikutip Minggu 25 Juli 2021.

Menciptakan Produk Berkelanjutan Bukan soal Ramah Lingkungan Saja

Elhan mengatakan, adanya pandemi yang melanda Indonesia membuat banyak orang khawatir dengan kesehatan mereka. Hal itu yang menyebabkan, peminat galon sekali pakai mengalami peningkatan.

“Padahal, produk itu belum tentu juga baik buat kesehatan. Jadi, kami ingin stigma bahwa galon sekal pakai itu lebih sehat harus dihilangkan,” tuturnya.

Kehadiran produk tersebut, juga dianggap telah menambah sulit upaya untuk mengurangi pencemaran akibat sampah plastik yang gencar dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang disusun oleh KLHK untuk waktu 10 tahun ke depan, memiliki target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai sebesar 30 persen dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan. 

“Peran dan tanggung jawab produsen sangat penting dalam pengurangan sampah, seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” ungkap Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK, Novrizal Tahar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya