Rokok Sumbang 99% Cukai, Bagaimana Jika Haram

VIVAnews - Fatwa pengharam rokok menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan cukai. Namun demikian ia mengakui bahwa porsi sumbangan penerimaan rokok terhadap cukai mencapai hampir 99 persen.

"Sekarang itu dengan target cukai Rp 57,2 triliun, hanya sekitar Rp 2 triliun yang disumbang di luar rokok," kata Thomas di sela-sela acara penandatanganan Kontrak Kinerja di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin 29 Maret 2010.

Tapi Thomas tetap berkeyakinan bahwa target cukai bisa tercapai dengan segala usaha. "Fatwa haram rokok kan baru berjalan satu bulan, nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang ada kita akan kompensasi dengan yang lain," katanya. Thomas mencontohkan peningkatan penerimaan cukai itu misalnya dengan penindakan pita cukai palsu.

Tapi, Thomas tetap berkeyakinan bahwa pengaruh fatwa haram sangat sedikit efeknya ke penerimaan cukai. Pasalnya untuk menghentikan permintaan rokok, tidak semuda membalik tangan.

Hal lain adalah bahwa komoditas rokok sudah seperti menjadi bisnis yang memang dibutuhkan. Artinya meski rokok diyakini mengganggu kesehatan tetap saja rokok dicari. Untuk itu kalau memang di Indonesia di haramkan, banyak kalangan berpendapat bisa saja nanti rokok asal Indonesia akan diekspor.

hadi.suprapto@vivanews.com

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah).

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Kemenkes memiliki misi besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara pesat. Karena itu, penting bekerja sama.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024