Pajak untuk Penghasilan Tambahan

Rubrik Konsultasi Pajak ini diasuh oleh Rudi Hartono, Direktur Protax & Co. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan atau berkonsultasi seputar masalah pajak. Pertanyaan dapat dikirim lewat email: redaksi@vivanews.com, surat dialamatkan ke redaksi VIVAnews di Menara Standard Chartered Lt. 31, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Casablanca, Jakarta atau Fax. 62-21 25532563.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Pertanyaan:

Yth Pak Rudi, saya seorang karyawan yang memiliki pekerjaan sampingan. Untuk kewajiban pajak, di kantor utama saya kerja, pajak penghasilan sudah ditanggung oleh perusahaan. Nah, bagaimana untuk penghasilan tambahan saya, apakah saya harus membayar pajak juga? 

Yudhistira, Jakarta.

Jawab:

Salam Bahagia Pak Yudhistira. Kewajiban membayar pajak penghasilan yang masuk dalam PPh Tahunan Orang Pribadi, adalah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, termasuk di dalamnya penghasilan sampingan.

Nah, kalau begitu, Anda wajib membayar pendapatan sampingan yang sering Anda terima tersebut. Jika pajak Anda di tempat kerja utama sudah dibayar perusahaan, Anda bisa menghitung penghasilan tambahan selama setahun. Jumlah penghasilan tambahan itu, digabungkan dengan penghasilan yang sudah ditanggung kantor. Setelah dihitung ulang, Anda bisa memasukkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Anda tidak harus membayar penuh. Anda hanya membayar kekurangan atas pajak yang telah dibayar kantor. Cara membayarnya mudah, Anda cukup ke kantor pos membawa formulir PPh Orang Pribadi yang telah disetor perusahaan sebagai pajak Anda.

Jika Anda sudah lama memiliki penghasilan tambahan, tapi belum pernah membayar PPh, alangkah baiknya Anda membayarnya. Karena nanti pemerintah akan memberi sanksi kepada Anda berupa denda.

Anda dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan berakhir pada Desember ini. Melalui sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak diperiksa kewajiban pajak Anda.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024