SKB Tiga Menteri Pendanaan UMKM Siap Dirilis

VIVAnews - Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk mendukung pendanaan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Surat ini dikeluarkan sebagai jaminan lembaga keuangan mikro non bank dan bukan koperasi yang berada di daerah.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri Edy Putra Irawady mengatakan SKB ini perlu karena saat ini lembaga pendanaan masyarakat di luar perbankan tidak memiliki landasan hukum.

"Menurut Undang-undang perbankan, lembaga mikro non bank dan bukan koperasi tidak boleh melakukan penyimpanan dana masyarakat, akan tetapi keberadaan mereka cukup banyak dan penting karena ikut memajukan UMKM," ujar Edy di Departemen Keuangan, Selasa 9 Desember 2008.

Keuntungannya dengan adanya aturan ini, operasi mereka menjadi aman. Dengan demikian lembaga bisa lebih mengembangkan diri dan bisa lebih maju hingga akhirnya menciptakan lapangan kerja baru.

Akan tetapi terlebih dahulu pada daerah yang dimaksud sebelumnya harus ada lembaga penjaminan daerah. Lembaga penjaminan daerah difungsikan sebagai lembaga yang memberikan jaminan untuk setiap kredit nasabah. "Kita harap, aturan ini dimunculkan secepatnya," ujar Edy.

KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU
ZPT Nimbuzz

Skema Pembelian Motor listrik Termurah di PEVS 2024, DP Cukup Segini

Salah satu yang mencuri perhatian di PEVS 2024 adalah hadirnya motor listrik termurah, dengan harga Rp2,99 Juta untuk OTR DKI Jakarta. Motor tersebut bernama ZPT Nimbuzz.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024