Kasus Signature

Panin Sekuritas: Kami Nyaris Jadi Korban

VIVAnews - PT Panin Sekuritas Tbk menilai pihaknya nyaris menjadi korban kasus PT Signature Capital Indonesia. Berita yang saat ini berkembang sangat merugikan perseroan dan nasabah.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

"Justru kami calon korban yang akhirnya tidak menjadi korban, karena utang sudah dilunasi," ujar Direktur Panin Sekuritas, Winston SA Sual, di kantornya, gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.

PT Accent Investama pernah meminjam dana sebesar Rp 10 miliar pada Panin Sekuritas. Pinjaman itu bermula pada Juni 2008, saat Signature Capital Indonesia memberi referensi Accent Investama kepada Panin Sekuritas.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Melalui referensi itu, Accent kemudian meminjam dana kepada Panin untuk mengembangkan usahanya. Pinjaman itu selanjutnya dilunasi Accent pada akhir November 2008.

Sebelumnya, usai pertemuan dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Rabu 10 Desember 2008 malam, Wakil Direktur Utama Panin Sekuritas, Handrata Sadeli, mengatakan, pembicaraan dengan otoritas pasar modal itu tidak terkait dengan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. "Bapepam hanya meminta data," ujar dia.

Menurut dia, semua broker pasti melakukan transaksi. Namun, bukan berarti terkait dengan Antaboga. "Bapepam hanya ingin konfirmasi data. Kan masih banyak yang perlu mereka periksa," kata dia.

Handrata mengakui, Panin Sekuritas memiliki beberapa produk discreationary fund. Meski demikian, produk tersebut bentuknya tidak seperti yang dikeluarkan Antaboga.

Selain Panin, PT Mega Capital Indonesia kemarin juga datang ke kantor Bapepam-LK. Namun, kedatangan manajemen Mega Capital juga tidak terkait Antaboga.

""Pertemuan ini hanya silaturahmi. Kami tidak ada kaitan dengan Antaboga," kata Direktur Mega Capital, Nany Susilowati.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024