Kasus Pembunuhan Munir

Jaksa Tak Punya Rekaman Polly-Muchdi

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan Agung tak memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono dengan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto sebanyak 41 kali.

"Yang dimiliki kejaksaan hanya call data record," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hassanuddin, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008. Ketika ditanya apakah memang ada rekaman pembicaraan itu, Ritonga mengaku tak tahu. "Jangan tanya ke jaksa tanya saja sama polisi," tambah dia.

Namun, kata dia, kejaksaan memiliki rekaman pemeriksaan Muchdi. "Pemeriksaan itu direkam. Jadi, kalau betul yang diperiksa bohong atau ada penekanan dan pemaksaan, bisa diketahui dari rekaman.

Rekaman pemeriksaan Muchdi, kata Ritonga, bisa saja diputar dalam persidangan. Tapi, itu tergantung hakim, jaksa hanya menawarkan.

Sebelumnya, penasehat hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengatakan jaksa penuntut umum miskin dengan alat bukti dan tidak cukup modal untuk menuntut 15 tahun. Menanggapi itu Ritonga mengatakan siapapun boleh saja berpendapat.

Juniver Girsang Imbau Para Advokat Bersatu Pasca Putusan MK, Ini Alasannya
Bose Ultra Open Earbuds.

Bisa jadi 'Bestie' Olahraga, Jangan Asal Pilih Earbuds

Olahraga calisthenics sambil mengikuti irama musik membuat setiap gerakan menjadi lebih fun. Walaupun demikian, pemilihan earbuds yang tepat merupakan hal wajib.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024