VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan Kejaksaan Agung tak memiliki bukti berupa rekaman pembicaraan antara mantan Deputi V Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono dengan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto sebanyak 41 kali.
"Yang dimiliki kejaksaan hanya call data record," kata Ritonga di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hassanuddin, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008. Ketika ditanya apakah memang ada rekaman pembicaraan itu, Ritonga mengaku tak tahu. "Jangan tanya ke jaksa tanya saja sama polisi," tambah dia.
Namun, kata dia, kejaksaan memiliki rekaman pemeriksaan Muchdi. "Pemeriksaan itu direkam. Jadi, kalau betul yang diperiksa bohong atau ada penekanan dan pemaksaan, bisa diketahui dari rekaman.
Rekaman pemeriksaan Muchdi, kata Ritonga, bisa saja diputar dalam persidangan. Tapi, itu tergantung hakim, jaksa hanya menawarkan.
Sebelumnya, penasehat hukum Muchdi, Wirawan Adnan mengatakan jaksa penuntut umum miskin dengan alat bukti dan tidak cukup modal untuk menuntut 15 tahun. Menanggapi itu Ritonga mengatakan siapapun boleh saja berpendapat.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DRAKOR: Seo Jun-Young Percayakan Nasibnya Kepada Uhm Hyun-Kyung di Poster Drama Romantis Mendatang
Wisata
11 menit lalu
‘The Brave Yong Su-Jeong’ adalah drama balas dendam romantis yang menceritakan kisah Yong Su-Jeong, seorang wanita kuat yang bercita-cita menjadi Im Sang-Ok berkutnya.
POCO X6 5G turun harga di Mei 2024. Cek promo dan spesifikasinya sekarang!
Makam Nabi Yusuf berkali-kali viral di Youtube disebabkan konspirasi Yahudi Israel. Lokasi pertama makam Nabi Yusuf dikabarkan di tengah-tengah Sungai Nil.
Buka giling tebu 2024 PG Semboro ditandai dengan Fun Bike Adventure Rebond yang diikuti ribuan peserta, turut hadir pula sejumlah UMKM yang meramaikan acara
Selengkapnya
Isu Terkini