VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuk unit khusus yang akan bertugas mengawasi pemalsuan mata uang rupiah. Usulan DPR ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang.
Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman mengatakan dalam RUU Mata Uang ini, DPR membagi dalam 12 BAB dengan 45 pasal. Usulan pembentukan unit khusus ini terdapat di Bab VIII yang berisi tentang penanganan uang palsu. Di sini DPR mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan uang palsu.
Berikut ini kerangka RUU Mata Uang yang diusulkan DPR:
Bab pertama berisi tentang ketentuan umum dimana ini menyangkut definisi tentang mata uang.
Bab kedua adalah tentang macam dan harga uang rupiah.
Bab ketiga adalah tentang ciri-ciri, desain, tanda pengaman rupiah, dan bahan.
Bab keempat, berisi tentang perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan
Bab kelima, tentang penggunaan dalam hal tujuan pembayaran untuk wilayah RI. Bab ini mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.
Bab keenam, tentang ketentuan penukaran uang dan kriterian uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran.
Bab ketujuh, mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.
Bab kedelapan berisi tentang penanganan uang palsu. Di sini DPR mengusulkan pembentukan unit khusus dalam hal uang palsu.
Bab kesembilan terkait dengan pemeriksaan tindak pidana uang rupiah.
Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.
Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan. Bab ini mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjangn tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.
Terakhir adalah penutup, mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang. (art)
Sumber :
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
5 Sayuran Ini Berbahaya, Punya Kandungan Tinggi Gula
Bandung
32 menit lalu
Seperti yang kita ketahui, Sayuran adalah bagian tumbuhan yang dapat dimakan yang tumbuh di atas tanah dan terdiri dari daun, batang, akar, bunga, dan buah yang tidak man
Xiaomi 11T Pro: Turun Harga, HP Dengan Fitur Lengkap Dan Canggih Buruan Pecinta Gadget!
Gadget
37 menit lalu
Xiaomi 11T Pro, ponsel canggih dengan layar AMOLED 6,67 inci, kamera 108 MP, dan Snapdragon 888. Desain menawan, spesifikasi tinggi, harga terjangkau. Dapatkan pengalaman
Bagi para gamer kelahiran tahun 80an, nostalgia adalah bagian penting dari pengalaman gaming. Zaman kecil mereka diwarnai oleh konsol dan televisi sebagai satu-satunya
Hasrat Ingin Open BO, Pedagang Siomay Nekat Curi Ratusan Celana Dalam Wanita
Ceritakita
sekitar 1 jam lalu
675 celana dalam wanita yang diamankan kepolisian dari tangan pelaku. Dihadapan polisi, Jeri mengaku aksi itu awalnya dipicu karena hasrat ingin melakukan hubungan intim
Selengkapnya
Isu Terkini