DPR Usul Bentuk Unit Khusus Awasi Uang Palsu

Uang Rupiah
Sumber :

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuk unit khusus yang akan bertugas mengawasi pemalsuan mata uang rupiah. Usulan DPR ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Mata Uang.

Wakil Ketua Komisi XI Sohibul Iman mengatakan dalam RUU Mata Uang ini, DPR membagi dalam 12 BAB dengan 45 pasal. Usulan pembentukan unit khusus ini terdapat di Bab VIII yang berisi tentang penanganan uang palsu. Di sini DPR mengusulkan pembentukan unit khusus penanganan uang palsu.

Berikut ini kerangka RUU Mata Uang yang diusulkan DPR:

Bab pertama berisi tentang ketentuan umum dimana ini menyangkut definisi tentang mata uang.

Bab kedua adalah tentang macam dan harga uang rupiah.

Bab ketiga adalah tentang ciri-ciri, desain, tanda pengaman rupiah, dan bahan.

Bab keempat, berisi tentang perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan

Bab kelima, tentang penggunaan dalam hal tujuan pembayaran untuk wilayah RI. Bab ini mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.

Bab keenam, tentang ketentuan penukaran uang dan kriterian uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran.

Bab ketujuh, mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.

Bab kedelapan berisi tentang penanganan uang palsu. Di sini DPR mengusulkan pembentukan unit khusus dalam hal uang palsu.

Bab kesembilan terkait dengan pemeriksaan tindak pidana uang rupiah.

Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.

Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan. Bab ini mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjangn tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.

Terakhir adalah penutup, mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang. (art)

Bukan Nanda Persada, Ternyata Ini Dia Sosok Dibalik Akun Lambe Turah
Mayjen TNI Candra Wijaya, merotasi jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka.

Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya

Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya merotasi sejumlah jabatan pejabat utama Kodam XIII/Merdeka diantaranya tiga Perwira Tinggi dan lima Perwira Menengah.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024