Mbak Tutut Gugat Pemilik TPI

Aburizal Bakrie dan Siti Hardijanti Rukmana pada HUT Golkar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Siti Hardiyanti Rukmana alias mbak Tutut menggugat kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Mbak Tutut merasa pengambilalihan TPI oleh PT Berkah Karya Bersama tidak sah.

"Sidang nanti jam 10 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pengacara Tutut, Harry Ponto saat dihubungi, Rabu 9 Maret 2010.

Mbak Tutut sebelumnya menggugat kepemilikan saham TPI karena ada dugaan pengambilalihan saham secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Permasalahan bermula ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005, hanya dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama.

RUPSLB tersebut memutuskan dua hal yakni persetujuan antara penyelesaian transaksi antara penggugat I (Mbak Tutut) secara pribadi dengan tergugat I (Berkah).

PT Berkah dinilai telah mengguntungkan diri sendiri dan dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain. Dalam gugatannya, Mbak Tutut menuntut para tergugat membayar masing-masing ganti rugi materiil dan immateriil Rp 3,4 triliun.

Namun, di tengah proses gugatan itu, Mbak Tutut memperoleh gugatan pailit dari Literati Capital Investments Limited (Literati). Itu terkait penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

CILMP adalah mantan kreditur dari PT Bank International Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994, mendapat kucuran kredit Rp 7,5 miliar.

Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas. Pinjaman itu, kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hingga saat ini berdasarkan dokumen, total tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun. (hs)

Kapan Bumi Kiamat?
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024