- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak turut 'pusing' memikirkan rencana dana desa yang diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kalau benar dana desa itu disetujui, secara otomatis penerimaan negara harus ditambah Rp 74 triliun tahun depan.
"Haduuh...," gumam Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pajak, Jumat 11 Juni 2010, saat ditanyai mungkin tidaknya ada penambahan penerimaan negara sebesar itu.
Seperti diketahui, kalau usulan dana desa itu per desa Rp 1 miliar disetujui, dengan jumlah desa saat ini 74.579 desa, pendapatan negara harus ditambah sebesar Rp 74 triliun.
Padahal selama ini, penambahan penerimaan negara per tahunnya memperhitungkan realisasi dari tahun sebelumnya, tanpa menghitung jumlah peningkatan sebesar itu. "Kami belum membahas itu. Ya nanti diperdalam," ujar Tjiptardjo singkat.
Tahun ini saja realisasi pendapatan negara dan hibah, jumlahnya meningkat tidak begitu signifikan dibanding tahun lalu.
Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2010, pendapatan dan hibah dipatok Rp 992,4 triliun atau naik Rp 121,4 triliun dibanding APBN-P 2009 yang ditarget sebesar Rp 871 triliun.
Namun, pada kenyataanya realisasi pendapatan negara dan hibah pada 2009 hanya sebesar Rp 868,9 triliun atau 99,8 persen dari target. (art)