Pati Pemilik Rp 95 M Dilaporkan ke Satgas

Ilustrasi Polisi bertugas melindungi dan mengayomi (viva.co,id)
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadie

VIVAnews - Indonesian Coruption Watch mendatangi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum terkait rekening yang mencurigakan sejumlah Rp 95 miliar yang diduga dimiliki perwira tinggi (pati) Polri.

"Secara formal kami sudah sampaikan agar satgas bekerjasama dengan KPK," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko, di Kantor Satgas, Jakarta, Rabu 16 Juni 2010.

Danang mengatakan, hal ini bisa menjadi momentum menuntaskan kasus ini di kepolisian. "Karena sejumlah rekening itu mencurigakan. Bisa jadi benar," ujarnya.

Lantas mengapa ICW melaporkan hal ini ke Satgas? Sebab, kata Danang, dalam satgas ada ketua PPATK Yunus Husein. "Kami minta bantuan ke satgas karena kami tidak punya akses ke perbankan," ujarnya.

Berdasarkan catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK per tanggal 10 Maret 2009, total kekayaan salah satu Pati Polri tersebut hanya sekitar Rp 4 miliar. Sehingga, ada gap yang begitu besar antara rekening dengan kekayaan yang dilaporkan.

Padahal, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN, perwira tersebut harus melaporkan seluruh kekayaannya. (mt)

Top Trending: 2 Prajurit TNI Dapat Medali PBB, Heboh Emas di Sungai, Trauma Korban Ojol Cabul
Ilustrasi WNA.

Wajib Tahu! Iuran Tapera Juga Diwajibkan bagi WNA yang Sudah Kerja 6 Bulan di Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera).

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2024