Menkeu dan Darmin Berseberangan Soal OJK

Agus Martowardojo, Dirut Bank Mandiri
Sumber :
  • bankmandiri.co.id

VIVAnews - Pemerintah tetap berkeinginan  melanjutkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, kendati bank sentral meminta rencana tersebut dikaji ulang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan dalam Undang-Undang BI sudah dinyatakan soal rencana pembentukan OJK. "Perlu atau tidak, kami berkeyakinan bahwa itu perlu," kata Agus di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2010.

Dia menekankan yang paling utama setelah lembaga ini dibentuk adalah bagaimana sistem organisasi, tata kelola dan governance-nya sehingga memungkinkan pemimpin OJK bisa menjalankan fungsinya.

Nantinya, kata dia, setelah diundangkan, OJK dibentuk sebagai lembaga pengawas terhadap sistem keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal dan asuransi. "Namun, untuk menyatukan lembaga tersebut, butuh masa transisi, mungkin bisa 3 tahun."

Kendati Agus optimistis rencana pembentukan OJK bakal terwujud, sikap sebaliknya datang dari bank sentral. BI meminta agar draf final RUU OJK  dikaji kembali terkait perkembangan kondisi global. Apalagi, pemerintah Inggris melikuidasi lembaga sejenis, yakni Financial Services Authority (FSA).

Menteri Keuangan Inggris memutuskan akan menyerahkan sebagian besar tugas kewenangan otoritas jasa keuangan Inggris itu kepada Bank of England (BoE). Rencananya, FSA akan digantikan oleh tiga lembaga pemerintah dalam dua tahun ke depan.

"Menurut saya, setelah kejadian ini, harus ada upaya untuk mengkaji (draf OJK) itu. Tapi pertanyaan itu harusnya ditujukan kepada pemerintah, jangan ke BI, karena yang ambil inisiatif pemerintah," kata Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 18 Juni 2010.

Menurut Darmin, BI sebetulnya sudah sejak lama mendengar rencana penghapusan fungsi lembaga FSA Inggris. Pemerintah Inggris menganggap keputusan itu merupakan hasil penting dari pembelajaran krisis yang lalu.

Melihat pembubaran FSA, BI menekankan pemerintah harus berani melihat konstruksi OJK terbaik untuk Indonesia. "BI tidak pernah mengatakan tidak setuju OJK. Tapi kami harapkan jangan secara pragmatis pokoknya membentuk OJK," kata Darmin.

Darmin berharap adanya upaya untuk mencermati peran OJK itu, sehingga ketika bank menemui permasalahan, perbankan tidak kembali berhadapan dengan BI.

Untuk itu, BI mengharapkan agar jangan sampai pengawasan di dalam dan luar perbankan itu hilang seluruhnya. BI menganggap, pemerintah Indonesia idealnya meniru konsep OJK yang diterapkan pemerintah Prancis.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang mengajukan pembahasan draf RUU OJK dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang bakal dibahas adalah lembaga itu akan memiliki kewenangan pengawasan perbankan nasional.

Saat ini, draf RUU OJK tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretariat Negara dan dibahas di DPR. (mt)

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri
Anies hadiri acara penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024