BUMN: Tak Masalah, Utang Debitur Dipotong

ATM BNI
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyentil tidak adanya keberanian dari bank-bank pemerintah untuk mulai melakukan memotong utang-utang para debiturnya yang ditaksir mencapai Rp80 triliun. Padahal pemerintah sudah memasukkan usulan haircut tersebut dalam Undang-undang APBN 2010.

Sejumlah perbankan milik pemerintah mendesak agar pemerintah menyetujui usulan haircut utang debitur. Persetujuan tersebut hendaknya diatur melalui legalitas hukum berupa penerbitan Undang-undang Haircut untuk menghindari kemungkinan dianggap melakukan tindak korupsi.

"Perbankan selain membuka pintu, juga dobrak dikitlah, kalau selama hal itu bersih, tidak apa-apa," ujar Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2010.

Menurut Said, pihaknya mendengar usulan agar pemerintah mengeluarkan undang-undang khusus mengenai haircut utang debitur di bank pemerintah. Pasalnya perbankan mengaku khawatir jika dianggap menghapus utang debitur begitu saja. "Ini persepsi hukum yang menakutkan," katanya.

Untuk mencari jalan tengah dari usulan bank tersebut, pemerintah akhirnya menyelipkan ketentuan mengenai rencana haircut tersebut dalam UU APBN Tahun 2010. Dengan demikian, Kementerian menganggap bahwa UU APBN tersebut sudah setara dengan usulan penerbitan undang-undang haircut yang diusung perbankan pelat merah.

Kendati demikian Said menambahkan bahwa pemerintah juga tengah berupaya mempercepat revisi Undang-undang Nomor 44/perppu/ Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. "Posisinya sekarang di kementerian BUMN dengan Menko Perek sudah dibahas. Menko Perek sudah mengirim surat ke Menteri Keuangan untuk segera mengirim ke DPR," kata dia seraya optimistis usulan undang-undang haricut bakal mendapat sambutan dari DPR karena isuĀ  haircut merupakan masalah nasional yang cukup besar.

Kementerian memandang rencana haircut piutang sejumlah bank bakal menguntungkan bagi perusahaan dan perekonomian nasional. Pasalnya, sejumlah nasabah yang selama ini menjadi daftar hitam Bank Indonesia dapat kembali memperoleh pinjaman untuk mengembangkan bisnis.

"Bayangkan saja. Ini kan kayak mendapat uang segar Rp80 triliun. Kalau leverageĀ  lima kali saja, berarti kemampuan kredit kan bisa mencapai Rp400 triliun," kata Said.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024