Cinta Laura Terancam Denda Rp 1,5 M

VIVAnews - Cinta Laura terbukti bersalah melanggar kontrak. Akibatnya pelantun 'Oh Baby' itu dihadapkan pada dua pilihan.

Jalani Rangkaian Pernikahan, Mahalini Raharja Minta Izin Keluarga untuk Hidup Bareng Rizky Febian

Melunasi utang syutingnya, atau membayar ganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar pada MD Entertainment, rumah produksi yang menggugatnya.

"Bila tidak bersedia menjalankannya, pihak tergugat harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.216.000.000 ditambah denda 500 juta rupiah," Ketua Majelis Hakim Panji Wdagdo berujar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 desember 2008.

Rumah produksi milik Manoj Punjaabi tersebut menyeret Cinta ke pengadilan setelah tak sukses menempuh cara kekeluargaan. Aktris muda yang tak fasih berbahasa Indonesia itu, menurut MD, pindah ke rumah produksi lain sebelum merampungkan kontraknya.

"Terserah dia, mau menepati perjanjian atau bayar ganti rugi Rp 1,5 miliar," ujar Elza Syarief, kuasa hukum MD Entertainment usai sidang.

Pihak Cinta yang diwakili sang Ibu, Herdiana menyampaikan keberatannya. Mereka akan mengajukan banding. Katanya, hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal. Lagipula, ganti rugi yang diminta MD terlalu tinggi.

Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat Mepamit

Mengenal Mepamit, Tradisi Pamitan dalam Prosesi Adat Bali yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian

Kata mepamit diambil dari bahasa Bali yang berarti 'pamit' atau 'berpamitan', hal itu dimuat dalam buku Upacara Pawiwahan Agama Hindu yang ditulis oleh Luh Sukma Ningsih.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024