Soal Satpol, DPR Akan Panggil Mendagri

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat akan mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan soal Satuan Polisi Pamong Praja yang dipersenjatai pistol dan senapan. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai, berrisiko memberikan izin pada Satpol memegang senjata.

"Yang dikhawatirkan secara psikologis mereka masih labil, karena tidak secara khusus dilatih sebagaimana militer dan kepolisian," ujar Priyo di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.

"Karena itu, mempersenjatai Satpol PP mengambil risiko," kata salah satu Ketua Partai Golkar itu. "Kecuali Peraturan Menteri memastikan tidak ada peluru tajam yang mempunyai konsekuensi membunuh."

Karena itu, Priyo meminta Kementerian Dalam Negeri menjelaskan hal ini kepada komisi II. "Saya minta dalam waktu tidak terlalu lama mendagri menjelaskan kepada Komisi II agar kami bisa memastikan Kementerian Dalam Negeri benar," katanya.

Priyo sendiri melihat, Undang-undang memang memungkinkan gubernur, bupati, walikota, membuat alat penertiban dan pengamanan masyarakat yang bernama Satpol PP. "Konsepnya sebenarnya it's ok," kata Priyo. "Tapi di kota besar Satpol PP malah bentrok dengan kalangan bawah," ujar Priyo. Priyo melihat hal itu terjadi karena Satpol PP juga sama-sama memiliki latar belakang kalangan bawah. "Mereka dipersiapkan dari kultur yang keras."

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2010 memang membolehkan penggunaan senjata api untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, PP No 6 tahun 2010 tersebut mengatur penggunaan senjata api secara terbatas.

Dalam penggunaan senjata api, Gamawan melanjutkan, Satpol PP tidak boleh menggunakan peluru tajam. "Bukan senjata api dengan peluru tajam, tapi gas air mata atau peluru hampa," ujar Gamawan. "Intinya, yang tidak mematikan," kata dia.

Bahkan, tidak semua anggota Satpol PP dipersenjatai dengan gas air mata atau peluru hampa. Hanya anggota Satpol PP yang telah mendapatkan pembinaan yang diizinkan menggunakan. Izin itu dari Kepolisian Daerah. (adi)

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara
Kemenag

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Kemenag melalui Direktorat Guru dan Madrasah Ditjen Pendis meluncurkan program PAUD HI untuk mencegah stunting sejak dini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024