Polri: Laporan PPATK Bocor Itu Pelanggaran

Edward Aritonang
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Kepolisian menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang bocor ke publik jelas merupakan pelanggaran hukum. Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Edward Aritonang, pihak tertentu bisa dirugikan karena itu.

"Laporan PPATK terhadap rekening-rekening bermasalah itu rahasia, karena sifatnya untuk penyidikan," kata Edward. "Kalau ada yang bocor ke publik tentunya akan dicek yang membocorkan siapa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 8 Juli 2010.

Dasar pelanggarannya adalah, "karena ada pihak-pihak yang keberatan kalau masalah itu dibocorkan. Karena belum tentu rekening ini bermasalah walaupun diduga bermasalah," kata Edward. "Orang tidak mau dikriminalisasikan dalam pemberitaan. Yang jelas apapun motifnya, itu adalah pelanggaran hukum," katanya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sendiri membantah telah membocorkan data rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri ke media. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan bahwa hasil analisis lembaganya hanya dilaporkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung, tidak kepada pihak lainnya.

"Humas PPATK tidak pernah menyampaikan dan menyebarkan informasi terkait dengan daftar kekayaan pejabat Polri," demikian dinyatakan Yunus Husein, Rabu, 7 Juli 2010.

Penegasan ini disampaikan sehubungan beredarnya kabar bahwa Daftar Kekayaan Pejabat Polri yang muncul di media berasal dari Humas PPATK.

Menurut Yunus, langkah PPATK itu sudah bersesuaian dengan Undang-undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU) pasal 26 huruf g. "Menyebutkan, Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan."

PPATK, Yunus menyatakan, tidak pernah diberikan kewenangan oleh Undang-undang "untuk membuat dan/atau menyampaikan laporan berkaitan dengan kekayaan seseorang atau pihak manapun."

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK tidak menjadikan status terlapor sebagai pertimbangan utama. "Siapapun yang dilaporkan akan dianalisis dan ditindaklajuti sesuai dengan hukum yang berlaku." (sj)

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website
Ilustrasi Partai Golkar.

Golkar Harus Cari Habibie Baru bila Ingin Menang Absolut pada Pemilu 2029, Menurut Pengamat

Golkar memang mau tak mau harus mencari Habibie baru walau harus sampai ke dasar tumpukan jerami bila ingin menang absolut di pemilu mendatang, menurut pengamat.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024