Minim Aparat, Cuma 9000 Wajib Pajak Diperiksa

Wajib Pajak Pribadi
Sumber :
  • Jefrie Aries

VIVAnews - Dari total 3 juta wajib pajak pribadi yang terdaftar di Indonesia (wajib pajak non pegawai perusahaan), Direktorat Jenderal Pajak baru bisa memeriksa 0,3 persen atau 9 ribu wajib pajak. Pemeriksaan ini masih minim karena kantor pajak kekurangan pegawai.
 
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Otto Endi Panjaitan mengatakan jumlah pemeriksa pajak sampai dengan Juni 2010 baru ada 4.382 orang. Padahal total wajib pajak di Indonesia mencapai 16 juta. Jumlah idealnya menurut Otto adalah sekitar 8000 orang.

Meski demikian jumlah ini sudah lebih baik dibandingkan jumlah pemeriksa per 31 Desember 2009 yang hanya 2744 orang. Bahkan, sejak Juni 2010 lalu telah ada 20.717 pemeriksaan pajak dengan hasil penerimaan pajak sebesar Rp1,241 triliun.
 
Menurut Otto, uang Rp1,241 triliun itu adalah uang segar yang memang benar-benar masuk. "Jumlah lebih bayar yang diklaim wajib pajak yang berhasil dipertahankan oleh pemeriksa (refund discrepancy) sebesar Rp 3,58 triliun," ujar Otto di Kantor Pajak, Jumat 9 Juli 2010.
 
Otto mengatakan jumlah 3 juta wajib itu berasal dari wajib pajak pribadi di luar pegawai perusahaan yang jumlahnya lebih dari 13 juta.
 
"Ini pemeriksaan karena kita menganut sistem pajak self assesment (kantor pajak percaya wajib pajak membayar dengan jujur)," kata dia.
 
Otto mengatakan target penerimaan dari pemeriksaan tahun ini juga cukup besar, nilainya mencapai Rp9 triliun. Jumlah ini terbagi sebanyak Rp1,5 triliun dibebankan di pusat dan sisanya dibebankan dari kantor wilayah.

Nikita Mirzani Ngaku Dapet Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Lita Gading: Lapor Jangan Koar-koar
VIVA Militer: Rudal hipersonik Iran gagal dibendung sistem Iron Dome Israel

Ledakan Terdengar di Irak hingga Suriah Imbas Serangan Israel ke Iran

Israel telah melakukan serangan udara terhadap sasaran di Iran. Hal ini dikonfirmasi oleh para pejabat AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024