Jaksa Kejati Jatim Terbukti Memeras

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

SURABAYA POST - Masih ingat Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Resmi Nawangsih? Jaksa yang dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pengusaha sludge oil, Jeanette Austin--yang juga terdakwa kasus bahan bakar oplosan-- dinyatakan terbukti bersalah.

Resmi Nawangsih dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap Jeanette Agustin yang sedang berperkara. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Didik Darmanto, mengatakan proses pemeriksaan terhadap Resmi sudah selesai dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Yang bersangkutan (Resmi Nawangsih) terbukti melakukan perbuatan tercela (minta uang). Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan,” ujar Didik dihubungi Jumat 9 Juli 2010. Didik mengatakan Resmi kini sedang menunggu sanksi dari Kepala Kejaksaan Agung RI. 

Namun sayangnya Didik tidak menyebutkan kapan sanksi tersebut bakal dijatuhkan. “Soal cepat tidaknya bergantung yang memberikan hukuman (dalam hal ini Kepala Kejagung RI),” ujar Didik yang sebentar lagi dipromosikan menjadi Kepala Kejati NTB.

Didik mengatakan bentuk sanksi yang diberikan bentuknya beragam. Paling ringan hanya peringatan. Namun terberat adalah kehilangan pekerjaan atau jabatan. “Soal sanksi nanti yang menentukan Kajagung,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim.

Seperti pernah heboh diberitakan, Resmi dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Jeanette Austin. Pelapornya tak lain Jeanette sendiri. Perempuan berusia 36 tahun itu melaporkan Resmi ke atasannya karena meminta uang yang digunakan sebagai jaminan agar kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Nilainya sejumlah Rp 200 juta.   

Resmi merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pengangkutan minyak oplosan tanpa ijin yang disidangkan di PN Surabaya. Dalam laporannya kepada Bagian Pengawasan Kejati sekitar April lalu, Jeanette menyebutkan Resmi selalu meminta uang kepadanya.

Jeanaette mengaku dengan berat hati memenuhi permintaan uang Resmi sebesar Rp 150 juta agar berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan. Namun ternyata kasus yang mulai disidik sejak pertengahan 2008 itu jalan terus.

Tak cukup sampai di situ, Resmi juga meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta sebagai imbalan mengubah bunyi pasal dari kata-kata "dan" menjadi "atau". Kata-kata itu memang menentukan berat ringannya dakwaan kepada Jeanette.

Berdasarkan penuturan pengacara Jeanette, Sholahudin Serba Bagus, penyerahan uang kepada Resmi selalu berlangsung pada jam kerja di ruang kerja jaksa tersebut di lantai 6 gedung Kejati Jatim di Jl A Yani, Surabaya. "Saat penyerahan uang, saya diminta menunggu di luar ruangan," tuturnya.

Laporan: Fatchurrahman Al Aziz

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024