TDL Naik, HIPMI Minta Pajak UKM Dipotong

Perajin anyaman bambu tekun mengerjakan karyanya
Sumber :
  • Subekti | Surabaya Post

VIVAnews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah  membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi usaha kecil menengah (UKM) yang bermozet di bawah Rp1,8 miliar. Hal itu agar UKM tetap bisa bersaing pasca kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL).

“HIPMI mengusulkan pemerintah agar menaikkan batasan peredaran bruto atau omzet pengusaha kecil menengah (UKM) bebas PPN dari Rp600 juta menjadi Rp1,8 miliar,” ujar Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa dalam rilis yang diterima VIVAnews, Minggu 11 Juli 2010.

HIPMI menilai kenaikkan TDL terhadap UKM lebih dari 45 persen nantinya akan berdampak serius kepada arus kas pelaku UKM. Itu sebabnya, pemerintah perlu menaikkan batasan omzet UKM tidak kena PPN menjadi di bawah Rp1,8 miliar.

“Keuntungannya, lebih banyak lagi UKM bisa mengatasi arus kas mereka kalau batasannya dinaikkan, sebab omzet UKM di atas Rp1,8 miliar per tahun yang banyak menyerap tenaga kerja. Mereka juga yang menggerakan sektor konsumsi sehingga bisa mencegah meningkatnya inflasi,” tegas Erwin.

Adanya kenaikan TDL menurut HIPMI akan memukul dunia usaha, terutama UKM. Untuk itu HIPMI berhartap agar UKM dapat memperoleh insentif fiskal dan biaya modal yang rendah agar bisa terus bersaing.(np)

Sebelumnya  Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 menyatakan batasan PPN pengusaha kecil dalam Pasal 1, adalah  pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600 juta.

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack
Arema FC vs Persebaya Surabaya

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Arema FC harus menelan malu usai kalah dari tim rival Persebaya. Singo Edan menyerah 0-1 pada laga yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024