Guru Panen Tunjangan di Bulan Juli

Unjuk Rasa Guru
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

SURABAYA POST - Juli menjadi bulan yang sangat dinanti-nanti  para guru karena panen tunjangan. Setidaknya bakal ada empat jenis tunjangan diterima guru PNS  dan non-PNS yang bakal cair.

Untuk guru PNS, tunjangan yang bakal diterima berupa  tunjangan profesi pendidik (TPP) dan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP.

Kepemimpinan Perempuan di BUMN dan Cara BKI Lanjutkan Semangat Kartini

Sedangkan  guru non-PNS bakal mendapat tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan bagi guru non PNS. Bagi guru PNS, minimal bisa meraup Rp 12 juta, sedangkan untuk yang non-PNS Rp 9 juta.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan tunjangan-tunjangan tersebut saat ini tengah diproses. Yang terbaru, petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS daerah non-TPP sudah diterima dinas.  "Nah, sekarang kita lakukan pendataan guru yang berhak mendapat tunjangan ini," kata Yusuf, Jumat 16 Juli 2010.

Mereka yang masuk dalam kategori ini bakal mendapat tunjangan Rp 250 ribu per bulan untuk 5.000 guru. Syarat penerimanya,  guru bukan penerima TPP dan bukan guru Depag. Tunjangan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut dialokasikan Rp 15 miliar dan biasanya dicairkan untuk satu tahun.

"Namun kalau ada guru daerah yang mengajar di madrasah dia tetap bisa menerima tunjangan ini," tuturnya.

Untuk dana TPP, Yusuf mengatakan problem administrasi sudah dituntaskan. Seluruh guru penerima tunjangan yang jumlahnya mencapai 6.500 guru akhirnya sudah menyerahkan nomor rekening Bank Jatim. "Sekarang masih tunggu proses keuangan, kalau sudah tuntas dana akan dicairkan
langsung ke rekening," terangnya.   

Untuk diketahui, ada sekitar 10 ribu penerima TPP baik guru PNS maupun non-PNS. Untuk guru swasta, pencairan dananya dilakukan lewat Bank
Mandiri dan dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Jatim.

Ia memperkirakan, jika uang TPP ini cair maka tiap guru PNS bakal mengantongi dana setidaknya minimal Rp 12 juta dan guru non-PNS sebanyak
Rp 9 juta. Besarnya dana yang diperoleh karena tunjangan sebesar satu kali gaji per bulan itu dicairkan dengan dirapel.

Sedangkan untuk guru non-PNS, tunjangan fungsional maupun subsidi tunjangan bagi guru non PNS masih diproses. Dana-dana tersebut akan dicairkan bulan ini meski tak bisa menjamin tanggal pencairan. "Yang penting, adminstrasi sudah kita selesaikan dan tinggal tunggu dana dicairkan," katanya. 

Selain itu, para guru juga mendapatkan tunjangan dari tingkat propinsi. Dinas Pendidikan Provinsi Jatim  bakal mencairkan tunjangan kinerja dan kesejahteraan guru non-PNS berusia 40 tahun ke atas akhir minggu  Juli. Didukung dari anggaran APBD Pemprov Jatim, tiap guru mendapat tunjangan Rp 1 juta per bulan.

"Kalau tak ada halangan, Insya Allah minggu keempat bulan Juli bakal cair," kata Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Jatim Nur Srimastutik.

Alokasi anggaran diperuntukkan untuk 1.500 guru non-PNS se-Jatim dan dibuat paten. Hanya pengisinya saja yang bisa dibongkar pasang sesuai usulan pemkab/pemkot.

Perubahan ini bisa disebabkan karena meninggal dunia atau pensiun. "Tapi syaratnya mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut diangkat jadi PNS," imbuhnya.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Viral video dinarasikan pengemudi Pajero yang merupakan polisi menabrak Avanza milik warga lantaran saldo e-Tol habis.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024