- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Implementasi aturan baru tentang Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) masih menunggu masukan dari pelaku pasar modal.
"Kami memang sudah finalisasi, tapi masih menunggu dari pelaku terkait dengan masa transisi," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Nurhaida, di Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.
Dia mengatakan, aturan ini diharapkan dapat rampung pada akhir Juli atau awal Agustus mendatang. Namun, Nurhaida enggan menyebutkan masa transisi yang akan diberlakukan bagi anggota bursa (AB). "Yang pasti rentangnya bulanan," ujar dia.
Bapepam-LK juga akan melakukan uji coba tentang sistem pelaporan MKBD itu. "Kalau dari laporan MKBD yang memperhitungkan ranking liabilities 6,25 persen sudah tidak ada tanggapan dari AB," tuturnya.
Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipublikasikan Bapepam-LK dinyatakan besaran nilai minimum MKBD tetap Rp25 miliar, atau 6,25 persen dari total kewajiban ditambah ranking liabilities. (art)