- Antara/ Puspa Perwitasari
VIVAnews - Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menepis tudingan terkait kasus pajak Paulus Tumewu, sebabkasus tersebut selesai penyidikannya sebelum dia menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Kendati uji kelayakan calon Gubernur BI, namun Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga mempertanyakan kasus pajak yang melilitnya.
Darmin menuturkan, kasus Paulus Tumewu itu benar-benar sudah selesai penyidikannya sebelum dia masuk menjadi Dirjen Pajak. Sesudah selesai penyidikan lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan dan mendapatkan berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Agung pun siap dengan penuntutan. Namun, Paulus Tumewu menghubungi Sekjen Departemen Keuangan yang menyatakan akan membayar kekurangan pajak dan denda 400 persen.
"Komunikasi dengan Kementerian Keuangan, bukan dengan Ditjen Pajak. Dalam hal ini dengan Sekjen Kementerian Keuangan," ujarnya.
Atas dasar itu, Sekjen Depkeu mengirimkan nota dinas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Dirjen Pajak. Dalam nota tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penghentian kasus sudah bukan kewenangan Kementerian Keuangan, tapi Jaksa Agung karena penyidikan sudah selesai.
Dalam ketentuan pasal 44 b UU Ketentuan Umum Pajak (KUP) memungkinkan kasus pajak dihentikan dengan mempertimbangkan keuntungan penerimaan negara.
Nota tertanggal 29 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Jaksa Agung isinya Dirjen Pajak mempersilakan jika Kejaksaan Agung mau menghentikan kasus tersebut setelah Paulus membayar. "Itu kewenangan di Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan, bukan di Dirjen Pajak," ujarnya.