Inilah Jawaban Darmin Soal Kasus Pajak

Boediono terima kenang-kenangan dari Darmin Nasution
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menepis tudingan terkait kasus pajak Paulus Tumewu, sebabkasus tersebut selesai penyidikannya sebelum dia menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Politikus Senior PDIP Sebut Prabowo Banyak Kesamaan dengan Bung Karno

Kendati uji kelayakan calon Gubernur BI, namun Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga mempertanyakan kasus pajak yang melilitnya.

Darmin menuturkan, kasus Paulus Tumewu itu benar-benar sudah selesai penyidikannya sebelum dia masuk menjadi Dirjen Pajak. Sesudah selesai penyidikan lalu dilimpahkan kepada Kejaksaan dan mendapatkan berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kejaksaan Agung pun siap dengan penuntutan. Namun, Paulus Tumewu menghubungi Sekjen Departemen Keuangan yang menyatakan akan membayar kekurangan pajak dan denda 400 persen.

"Komunikasi dengan Kementerian Keuangan, bukan dengan Ditjen Pajak. Dalam hal ini dengan Sekjen Kementerian Keuangan," ujarnya.

Atas dasar itu, Sekjen Depkeu mengirimkan nota dinas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Dirjen Pajak. Dalam nota tersebut dijelaskan bahwa kewenangan penghentian kasus sudah bukan kewenangan Kementerian Keuangan, tapi Jaksa Agung karena penyidikan sudah selesai.

Dalam ketentuan pasal 44 b UU Ketentuan Umum Pajak (KUP) memungkinkan kasus pajak dihentikan dengan mempertimbangkan keuntungan penerimaan negara.

RUPST Telkomsel Sepakati Perombakan Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbarunya

Nota tertanggal 29 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Jaksa Agung isinya   Dirjen Pajak mempersilakan jika Kejaksaan Agung mau menghentikan kasus tersebut setelah Paulus membayar. "Itu kewenangan di Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan, bukan di Dirjen Pajak," ujarnya.

Epy Kusnandar di Jumpa Pers Teater

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun, Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menangkap aktor senior pemain sinetron Preman Pensiun, Epy Kusnandar, yang akrab disapa Kang Mus berinisial EK karena narkoba.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024