APBD Disalahgunakan, Jatim Rugi Rp10,17 M

Gedung DPRD Jatim
Sumber :

SURABAYA POST - Pemerintah Provisin Jatim rugi Rp10 miliar pada tahun anggaran 2009 akibat dugaan penyalagunaan anggaran oleh bendahara, PNS bukan bendahara, serta  pihak ketiga di lingkungan Pemprov Jatim ternyata cukup besar.

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Kerugian sebesar itu merupakan hasil penyimpangan anggaran sebanyak 117 kasus. Dari jumlah kerugian itu, yang sudah dibayar baru Rp1,397 miliar, sehingga yang belum terbayar Rp8,880 miliar.

Hal itu terungkap dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Negara  (BPK)  tentang Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun anggaran 2009 Pemprov Jatim yang diterima Surabaya Post, Kamis 22 Juli 2010. Pemantauan kerugian daerah ini dilakukan BPK selama lima hari, yakni 28 Februari hingga 4 Maret 2010.

Jumlah kerugian Rp10,17 miliar itu terdiri atas tiga macam kerugian daerah yang penanggung jawabnya bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pihak ketiga. Untuk kerugiaan daerah yang penanggungjawabnya bendahara ada 4 kasus dengan nilai kerugian Rp1,57 miliar. Sudah diangsur senilai Rp174 juta dengan sisa senilai Rp1,39 miliar.

Sedang kerugian daerah yang penanggungjawabannya PNS bukan bendahara sebanyak 81 kasus dengan nilai kerugian Rp409, 44 juta. Sudah diangsur Rp183, 19 juta dengan sisa senilai Rp226,25 juta. 

Dari kedua jenis penanggung jawab, kerugian daerah terbesar berasal dari kasus yang penanggung jawabnya pihak III, yaitu sebanyak 32 kasus dengan nilai Rp8,18 miliar. Sudah diangsur Rp932,33 juta dengan sisa senilai Rp7,24 miliar.

Anggota Panitia Kerja (Panja) DPRD Jatim yang khusus dibentuk untuk menelusuri laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pempov Jatim Tahun anggaran 2009 Ahmad Nawardi mengatakan, Senin 12 Juli lalu tim Panja DPRD Jatim telah melakukan komunikasi dengan BPK di Jakarta.

”Hasil dari komunikasi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa ada kerugian daerah di Jatim sebanyak 117 kasus yang nilainya sebesar Rp 10,1 miliar,” kata Nawardi yang juga Sekretaris Fraksi PKB ini.

Masih menurut Nawardi, dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp 10,1 miliar baru dikembalikan sebesar Rp 1,28 miliar sehingga masih ada sisa kerugian daerah sebesar Rp 8,880 miliar. ”Tapi kerugiaan di pos mana saja, itu yang kami masih belum mendapatkan informasinya secara lengkap dan detail,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara Panja Jatim yang dibentuk pada 8 Juli, Agus Maimun mengatakan, memang pihaknya minggu lalu berkonsultasi dengan BPK di Jakarta.

Pakar Ungkap Pria Harus 21 Kali Ejakulasi dalam Sebulan, Kenapa?

”Memang ada kerugian, tapi berapa jumlahnya dan apa saja, kami masih belum tahu. Karena kami harus mengajukan pertanyaan secara tertulis baru akan mendapatkan jawaban tertulis dari BKP,” paparnya.

Anggota Fraksi PAN ini menambahkan pertanyaan-pertanyaan tertulis sudah dikirim ke BPK minggu. Diharapkan dalam waktu dua hari ke depan, jawaban resmi dari BPK bisa diterima. ”Kalau sudah ada jawaban resmi dari BPK, saya bisa menjelaskan lebih rinci. Tapi kalau sekarang, saya masih belum bisa,”ungkapnya.

Dalam laporan BPK juga dijelaskan penyelesaian ganti kerugian daerah yang dipertanggungjawabkan bendahara sebanyak empat kasus. Dua kasus sudah diselesaikan dan ditetapkan status penyelesaiannya sebesar Rp 163,223 juta.

Sedang dua kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,4 miliar diangsur sebesar Rp 10,8 juta dengan sisa senilai Rp 1,397 miliar.

Untuk penyelesaian kerugian daerah yang penanggungjawabanya bukan bendahara sebanyak 81 kasus, sebanyak 16 kasus sudah diselesaikan dan ditetapkan status penyelesaiannya sebesar Rp 73,35 juta, dan 65 kasus masih belum selesai dan masih dalam proses dengan nilai kerugian sebesar Rp 336 juta sudah diangsur sebesar Rp 183 juta dengan sisa senilai Rp 226 juta.

Sedang untuk penyelesaian kerugian yang penanggungjawabnnya pihak III sebanyak 32 kasus. Sebanyak 25 kasus sudah selesai secara damai dengan nilai kerugian sebesar Rp 87 juta.

Chicco Jerikho Didiagnosis Sepsis Hingga Dirawat di HCU dan Pakai Alat Pacu Jantung

Ada 7 kasus yang tidak dapat dipulihkan secara damai, tidak/belum diproses melalui gugatan perdata dengan nilai kerugian sebesar Rp 8,1 miliar sudah diangsur senilai Rp 844 juta dengan sisa senilai Rp 7,257 miliar.

Laporan: Siska Prestiwati

Chicco Jerikho

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya

Diungkap Chicco Jerikho, pihak dokter juga mengungkap bahwa orang yang didiagnosis dengan sepsis memiliki survival rate rendah

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024