- www.mahkamahagung.go.id
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan enam nama calon Hakim Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Enam calon Hakim Agung itu nantinya akan mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPR.
"Sesuai dengan undang-undang, KY menyerahkan kepada DPR enam nama untuk dilakukan fit and proper test," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, usai bertemu dengan pimpinan KY, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.
Enam nama yang dikirim itu, empat calon berasal dari jalur hakim karier, mereka adalah Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Sri Murwahyuni, dan Mabruq Nur. Sedangkan dua calon berasal dari jalur nonkarier, mereka adalah Kamri Ahmad dan Sofyan Sitompul.
Menurut Marzuki, dari enam nama itu, DPR nantinya akan memilih dua orang untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung. "Yang dibutuhkan hanya dua," jelasnya.
Mengenai masa jabatan enam komisioner KY yang saat ini masih menjabat, Marzuki menjelaskan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas cs. Perpanjangan ini untuk mengantisipasi molornya seleksi komisioner KY yang saat ini tengah berlangsung.
"Perpanjangan cukup dengan Kepres tidak perlu undang-undang, cukup kesepakatan DPR dan Presiden," ujarnya. (umi)