BEI Siapkan Aturan Dual Listing

Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Otoritas bursa tengah menyiapkan draf peraturan tentang Sertifikat Penitipan Efek Indonesia terkait pencatatan saham dua bursa (dual listing) emiten di Indonesia.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

"Akhir bulan ini akan kami kirim drafnya ke Bapepam," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Wan Wei Yiong di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Dia menambahkan, emiten nantinya mencatatkan sahamnya dalam bentuk Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. "Namanya Indonesian Depository Receipt," kata Yiong.

Sementara itu, dia menambahkan, pelaku pasar juga sedang membahas aturan perdagangannya. "Semuanya ini kami bahas dulu dan masih dalam tahap rule making rule," ujarnya.

Aturan tersebut dibahas bersama antara BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Aturan itu nantinya ada tiga porsi," kata Yiong.

Seperti diberitakan, CIMB Group berniat mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia atau menjadi perusahaan dua listing. (art)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin (tengah).

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, Kemenkes memiliki misi besar untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara pesat. Karena itu, penting bekerja sama.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024