Importir di Jalur Prioritas Kepabeanan Minim

Ilustrasi Tandatangan Kontrak
Sumber :
  • madison.k12.ct.us

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) mengungkapkan Indonesia saat ini baru memiliki 72 perusahaan importir yang masuk dalam kategori perusahaan jalur prioritas kepabeanan. Padahal, jumlah importir yang ada di Tanah Air mencapai 20 ribu perusahaan.

Untuk diketahui, jalur prioritas adalah jalur khusus yang diberikan aparat Bea dan Cukai dalam proses kepabeaan di sejumlah pelabuhan. Fasilitas ini hanya bisa dinikmati perusahaan yang dianggap mampu memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan.

"Idealnya 20 ribu importir itu bisa menjadi perusahaan jalur prioritas fasilitas ini," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, Gunadi Sindhuwinata, di sela pertemuan dengan Sekjen World Custom  

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Organization (WCO), Kunio Mikuriya, di Hotel Borobudur, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa 27 Juli 2010.

Menurut Gunadi, perusahaan penerima layanan prioritas kepabeanan
tersebut bisa menikmati layanan yang lebih cepat dan efisien karena
tidak perlu melalui pemeriksaan dari aparat Bea dan Cukai.

Namun demikian, untuk memastikan agar perusahaan jalur prioritas
tersebut tidak memanfaatkan fasilitas yang dimilikinya, aparat di
lapangan biasanya melakukan audit secara berkala.

"Dalam konteks reformasi, kami bisa memotong biaya ekonomi tinggi," ujarnya.

Gunadi menjelaskan, tidak semua perusahaan bisa menikmati jalur
prioritas. Karena, perusahaan harus memiliki rapor kepabeanan yang
baik selama tiga tahun berturut-turut, tidak memiliki konflik, serta
memiliki laporan keuangan yang baik.

Persyaratan lainnya adalah perusahaan memiliki infrastruktur yang
menunjang dialog secara elektronik. "Di kepabeanan ada tingkatannya. Ada mitra utama dan di atasnya jalur prioritas," kata dia.

Gunadi menilai, untuk meningkatkan daya saing perusahaan di tengah
arus globalisasi saat ini, sudah sepantasnya jika 20 ribu perusahaan importir mampu meningkatkan status mereka menjadi perusahaan jalur prioritas.

Kendati demikian, APJP menilai masih perlu ada pembenahan dalam sistem kepabeanan di Indonesia. Di antara pembenahan itu adalah keterikatan instansi yag terlibat serta dukungan infrastruktur jalan yang lebih baik.

Sementara itu, Sekjen WCO, Kunio Mikuriya, mengatakan kerja sama antara kepabeanan dan swasta memang diperlukan. Tanpa ada kerja sama tersebut mustahil masing-masing pihak bisa melaksanakan kewajibannya.

"Pabean harus bisa menyediakan pelayanan yang lebih baik dan fasilitas yang lebih banyak," katanya.

Sekjen WCO ini juga mengemukakan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo guna berbagi informasi tentang kebijakan kepabeanan yang selama ini dijalankan pemerintah Indonesia. (sj)

Ilustrasi tenggelam

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Seorang bocah perempuan berinisial S berusia enam tahun tewas tenggelam ketika berenang di kolam renang yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024