Atasi Bolos, Demokrat Terapkan Rapor

Kepengurusan Partai Demokrat 2010-2015 : Anas Urbaningrum dan Edhie Baskoro
Sumber :
  • Antara/Rossa Panggabean

VIVAnews - Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan partainya sudah mengevaluasi anggota fraksi Demokrat yang duduk di parlemen.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

"Alhamdulillah, tingkat kehadiran dan tingkat keaktifan kami relatif tinggi," kata Anas.

Tapi, Anas mengatakan, harus ditingkatkan lagi. Bagi Anas kehadiran dan keaktifan merupakan simbol terluar bentuk pertanggungjawaban politik atas mandat dan kepercayaan masyarakat pada pemilu lalu.

"Substansinya tentu produktifitas, kinerja. Tetapi kalau keaktifan-kehadiran itu bisa dikawinkan dengan kinerja, itu yang terbaik," kata Anas usai membuka acara diskusi yang diselenggarakan DPP Demokrat, di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu 28 Juli 2010.

Anas menjelaskan saat pamit di fraksi, saat memimpin rapat di fraksi yang terakhir, dia menekankan pentingnya penilaian kehadiran dan keaktifan ini.

"Saya menekankan betul soal kehadiran dan keaktifan ini sebagai salah satu kriteria dari akuntabilitas politik anggota dewan. Saya tegaskan, bagi yang sudah tidak lagi kerasan di DPR, yang siap mengganti itu banyak dengan spirit dan motivasi keaktifan yang lebih tinggi," kata Anas.

Kriteria ini bahkan akan menjadi kebijakan nasional. "Buat kami ini menjadi kebijakan nasional, bukan hanya untuk di DPR tetapi juga DPRD provinsi, kabupaten dan kota," kata Anas.

"Tujuan pokoknya adalah kami ingin anggota fraksi partai demokrat di DPR dan DPRD itu mengerti betul tentang bersyukur dan berterimakasih pada rakyat dengan bekerja yang terbaik. Salah satu syaratnya adalah keaktifan, kehadiran dalam rapat-rapat sidang."

Untuk itu, ke depan, Demokrat menerapkan sistem rapor yang di setiap tahap akan dievaluasi. "Tentu sekarang bagi yang rapornya belum bagus, tak langsung di-PAW (pengganti antarwaktu--red). Peringatan dulu, kalau tidak perbaikan tentu peringatan keras. Tapi paling akhir, alternatifnya memang lebih baik mempersilahkan sesama kader dari dapil yang sama untuk duduk di Senayan melanjutkan tugas," kata Anas.

Toleransi keaktifan dan kehadiran tersebut adalah 75 persen. Di bawah 75 persen itu, kata Anas, anggota dewan yang tidak hadir rapat tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan tersebut akan ditegur dan diperingatkan. Mereka tak langsung dipecat karena partai juga memahami ada anggota dewan yang juga menjabat sebagai pengurus partai, sehingga kadang terpaksa tak bisa hadir rapat di DPR.

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024