Cara Lain Makan Sayur

Sayur dan buah segar
Sumber :
  • inmagine

VIVAnews - Semua orang tahu sayuran itu makanan kaya nutrisi dan serat. Sayangnya, tidak semua orang menjadikan sayuran sebagai konsumsi hariannya. Terbukti, delapan dari 10 orang di seluruh dunia tidak rutin makan sayur, seperti dikutip dari Times of India.

Padahal, banyak penelitian menyatakan, selain dikonsumsi sebagai lauk, sayuran yang diolah menjadi jus juga bisa menjadi asupan selingan menyehatkan. Para peneliti dari University of California, AS, mengungkapkan, penambahan jus sayuran sebagai menu diet merupakan strategi ampuh agar masyarakat rajin mengonsumsi sayur, sehingga memebuhi kebutuhan serat harian. Pasalnya, idealnya per hari dianjurkan untuk mengonsumsi sayur minimal 4 porsi.

Menjadikan jus sayuran sebagai makanan selingan ternyata lebih berhasil daripada pendekatan yang berfokus pada pendidikan gizi, atau menawarkan konseling diet dengan cara-cara untuk meningkatkan asupan sayur.

Untuk penelitian ini, tim merekrut orang dewasa berusia 40-65 tahun. Para responden ini diminta minum setidaknya dua cangkir jus sayuran per hari. Hasilnya, mereka yang minum 1-2 gelas per hari, tekanan darahnya turun secara signifikan. Para responden juga mengaku, meski hanya minum jus sayur, mereka merasa telah menjalani gaya hidup sehat.

"Minum jus sayuran ini ampuh mengubah kebiasaan jarang makan sayur, menjadi teratur makan sayur dalam jangka panjang," kata rekan penulis studi Dr Carl Keen, Profesor Penyakit Dalam di University of California.

Dr Keen juga menambahkan, sayuran yang bisa untuk dijadikan jus antara lain, seledri, bit, wortel, caisim, brokoli, ketimun dan bayam.

"Selain bisa menurunkan berat badan dan memenuhi kebutuhan serat, jus sayuran juga bisa meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatan usus."

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024