Pemerintah Revisi Aturan Pengadaan Barang

Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo & Wakil Mendiknas Fasli Jalal
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Pemerintah menyatakan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selesai dalam waktu dekat.

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran

Nantinya, ketentuan pengadaan langsung dengan jumlah minimal Rp50 juta akan diubah menjadi Rp100 juta untuk mempercepat pengadaan.

Menurut Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo, revisi itu akan menyederhanakan aturan pengadaan barang/jasa. Hal-hal yang selama ini multitafsir akan diperjelas.

Selain itu, hal-hal yang menghambat mengenai ketentuan sanggah/banding bisa dilakukan tapi lebih bertanggung jawab. "Itu akan kami perjelas di sana," kata Lukita di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.

Seperti diketahui, aturan Keppres No 80/2003 banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak. Aturan tersebut dianggap memperlambat proses pengadaan barang dan jasa, akibatnya proses penyerapan anggaran menjadi lebih lama. (art)

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO
Ilustrasi Matahari

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam

Sebagian besar negara di dunia mengalami siklus siang dan malam, tetapi ada negara-negara di mana fenomena matahari tengah malam terjadi, yang artinya matahari terus ada

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024