- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews - Pemerintah menyatakan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selesai dalam waktu dekat.
Nantinya, ketentuan pengadaan langsung dengan jumlah minimal Rp50 juta akan diubah menjadi Rp100 juta untuk mempercepat pengadaan.
Menurut Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas, Lukita Dinarsyah Tuwo, revisi itu akan menyederhanakan aturan pengadaan barang/jasa. Hal-hal yang selama ini multitafsir akan diperjelas.
Selain itu, hal-hal yang menghambat mengenai ketentuan sanggah/banding bisa dilakukan tapi lebih bertanggung jawab. "Itu akan kami perjelas di sana," kata Lukita di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.
Seperti diketahui, aturan Keppres No 80/2003 banyak dikeluhkan oleh berbagai pihak. Aturan tersebut dianggap memperlambat proses pengadaan barang dan jasa, akibatnya proses penyerapan anggaran menjadi lebih lama. (art)