118 Emiten Dikenai Denda Rp4,62 Miliar

foto ilustrasi audit
Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 118 emiten dikenai sanksi administratif berupa denda  nilai total Rp4,62 miliar oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Memang jumlah dendanya kecil. Tapi yang penting dengan sanksi denda tersebut akan mempengaruhi reputasi perusahaan yang harganya lebih mahal. Ini lebih penting dibanding nilai dendanya," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010.
 
Secara total, Bapepam-LK telah mengeluarkan 236 surat sanksi denda senilai Rp5,51 miliar.

Selain itu, Bapepam-LK menjatuhkan denda kepada 37 manajer investasi (MI), 32 perusahaan efek (PE), perusahaan profesi penunjang pasar modal seperti akuntan publik sebanyak 23 surat sanksi, dan penilai (19 surat sanksi).

Sementara itu, surat sanksi juga dikeluarkan untuk tiga biro administrasi efek (BAE), perusahaan pemeringkat efek, dua wali amanat, dan satu wakil perantara perdagangan efek (WPPE).

Tak hanya denda uang, Bapepam-LK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada enam perusahaan efek.

Mereka adalah PT Trimegah Securities Tbk, PT e-Trading Securities, PT Yulie Securindo, PT Anugrah Securindo, PT Optima Kharya Capital Management,  dan PT Panca Global Securities serta 96 emiten.

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, regulator juga membubarkan satu reksa dana yakni PT Eficorp Sekuritas, dan mencabut izin lima orang wakil manajer investasi serta
izin tiga orang perantara pedagang efek.

Adapun sanksi lain yakni mengeluarkan satu perintah kepada PT Able Finance Group Ltd untuk mengalihkan kepemilikan saham dan melarang melakukan tindakan pengendalian di PT Goldmany Asset Management.

"Bapepam juga melarang satu orang untuk menjadi direktur atau komisaris di perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal,” kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany. (sj)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024