Berkas Kebakaran Redboxx Hampir Tuntas

Polisi menunjukkan tersangka pelaku pembakaran diskotik Redboxx
Sumber :
  • Antara/M Risyal Hidayat

SURABAYA POST – Penelitian berkas perkara kebakaran Redboxx yang telah diterima akhir pekan lalu, dijanjikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selesai dalam beberapa hari ke depan. 

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Gede Ngurah Sriada ketika dihubungi Senin (16/8) pagi, menjanjikan penyelidikan berkas yang diterimanya dari penyidik Polrestabes Surabaya, Kamis lalu, bisa segera dinyatakan lengkap (P-21).  

“Kita tetap komitmen menyelesaikan penelitian berkas perkara dalam waktu tiga hari kalau memang pembuktiannya mudah dilakukan,” ujar Ngurah Sriada. “Terlebih ini kan kasus yang jadi atensi publik,” ujar Ngurah Sriada.    

Pria yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Lamongan ini menambahkan, hari ini penelitian bisa selesai, kemungkinan berkas bisa dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap kedua pada Rabu (18/8) atau Kamis (19/8). 

“Pada tahap kedua ini, tersangka dan berkasnya akan diserahkan penyidik ke kejaksaan,” ujarnya.    

Sekadar diketahui, penyidik Polrestabes telah menyerahkan kasus kebakaran Redboxx Pub and Lounge ke Kejari Surabaya pekan lalu. Dalam berkas itu, Christian Natalino alias Ino (22), laki-laki asal Waekarau, Kecamatan Loli, Sumba Barat, NTT menjadi satu-satunya tersangka.

 “Kami sudah menerima pelimpahan berkas kasus kebakaran kafe Redboxx pada akhir pekan lalu. Saat ini sedang dilakukan penelitian dan akan segera tuntas," ujar Ngurah Sriada.

Setelah perlimpahan berkas tersebut, Kejari Surabaya langsung membentuk tim jaksa peneliti. “Jaksa penelitinya Benny Hermanto dan Darmawati Lahang,” ujar Ngurah Sriada. 

Pria yang akrab disapa Ngurah ini mengatakan, tugas dari jaksa peneliti adalah untuk mengetahui lebih lanjut kelengkapan berkas, baik secara materiil maupun imateriil. “Kalau memang dianggap masih ada kekurangan maka akan dikembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya," paparnya.

Untuk proses penelitian berkas, lanjut Sriada, pihaknya punya waktu selama tujuh hari. Jika memang nantinya berkas dianggap tidak ada kekurangan, bisa dinyatakan sempurna atau P-21.

Ino ditetapkan Polrestabes Surabaya sebagai tersangka kebakaran yang terjadi di kafe Redboxx yang terjadi pada 25 Juni lalu. Akibat kebakaran hebat itu, 11 nyawa terdiri sepuluh korban dan satu janin berumur delapan bulan tewas terbakar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, Ino mengaku nekat membakar tempat hiburan malam itu karena sakit hati dan jengkel setelah permintaan lagu yang dipesannya tidak digubris.

Semula, sempat beredar informasi kafe Redboxx terbakar bukan karena faktor kesengajaan. Tapi setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan

Fatchurrahman Al Aziz

Ibunda Pratama Arhan, Surati

Pesan Menyentuh Ibunda Pratama Arhan Lihat Timnas Indonesia Tembus Perempat Final Piala Asia U-23

 Surati, ibunda pesepakbola Indonesia Pratama Arhan, mengungkapkan rasa bangganya atas kemenangan Timnas Indonesia U 23 atas Timnas Yordania di Piala Asia U-23.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024