Sumber :
- Antara/ R Rekotomo
VIVAnews - Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi satu-satunya institusi yang membebaskan lahan atau tanah untuk kepentingan publik. Kepala BPN Joyo Winoto menyampaikan prinsip serupa juga dianut oleh negara lain.
"Dalam RUU Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Publik, institusi itu menjadi sorotan yang penting," kata Joyo di Kantor Menko Perekonomian, Kamis 19 Agustus 2010.
"Ini perlu diluruskan, karena selama ini seolah-olah siapa saja bisa melakukan pengadaan tanah. Sekarang harus dikonsolidasikan," kata Joyo.
Dengan demikian dalam RUU ini, lanjut Joyo, BPN akan menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk. "Ini sebagaimana negara-negara lain, pengadaan atas tanah untuk negara itu menjadi tanggung jawab lembaga pertanahan," katanya.
PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan
Sikap politik PDIP yang saat ini ditunggu-tunggu, apakah memilih menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, atau ikut masuk di dalamnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :