MA: Eksekusi Bos Playboy Tak Bisa Seketika

Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia
Sumber :
  • http://archive.wn.com

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak kasasi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Penolakan itu tertuang dalam putusan kasasi bernomor perkara 927 K/Pid/2008 itu diputus pada 29 Juli 2009 lalu.

Namun menurut  Kepala Sub Bagian Humas dan Profesi Andri Tristianto Sutrisna, putusan kasasi itu belum keluar.

"Sekarang sedang minutasi (pengarsipan berkas perkara)," kata Andri ditemui di Mahkmah Agung, Jakarta, Kamis 26 Juli 2010.

Menurut Andri, putusan kasasi memang bisa dieksekusi kalaupun pihak yang kalah mengajukan peninjauan kembali. Namun, eksekusi itu tidak bisa serta merta.  "Harus menunggu berkas putusan keluar dan disampaikan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf menegaskan, Erwin akan segera dijebloskan ke dalam penjara karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan vonis 2 tahun.

"Segera setelah salinan putusan Mahkamah Agung kami terima," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, saat ini Kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan atau petikan putusan terkait diterimanya kasasi Jaksa. Sedangkan, salinan putusan, kata dia, Kejaksaan belum menerima. "Kalau tidak salah vonisnya dua tahun," kata dia. Namun, kejaksaan tidak menjelaskan kapan putusan Mahkamah Agung itu dikeluarkan.

Sedangkan untuk nasib dua terdakwa lainnya Ponti Carolus Pondian dan Okke Dania, belum ada penjelasan dari kejaksaan.

Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu. Sementara jaksa menuntut Erwin dengan dua tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menilai Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan dengan an pidana selama 2 tahun.

Erwin dijerat dengan dakwaan primer pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 ayat (1) KUHP (ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara), dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) serta dakwaan lebih subsider pasal 282 ayat (2).

Namun di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.

Pelapor Erwin, Forum Pembela Islam meminta Erwin segera dieksekusi. FPI siap mengerahkan laskarnya untuk memburu Erwin yang dianggap buro. Namun Erwin membantah dirinya melarikan diri. Bantahan buronn itu ditulis Erwin dalam akun twitter-nya.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast
Ilustrasi utang.

5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia

Tidak semua negara di dunia ini mengandalkan utang dalam proses pembangunan dan pengelolaan pemerintahannya. Ada lima negara yang memiliki tingkat utang paling rendah.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024