Pegawai Pajak Ingin Lepas dari PNS

Wajib Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Direktur Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda), Wahyu Karya Tumakaka, mengatakan, aturan kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dinilai tidak relevan.

Bagian kepegawaian di Kementerian Keuangan itu hanya sebagai pengurusan administrasi, sehingga hanya melihat pegawai sebagai obyek kelola, bukan subyek.

"Padahal pengembangan sumber daya manusia perlu melihat pada sumber dari subyek itu," kata Wahyu di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Direktorat Jenderal Pajak memiliki bagian yang menyangkut kepatuhan dan pengelolaan SDM sebagai aset, yaitu Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur.
 
Wahyu berkeinginan agar aturan bagi PNS tidak berlaku pada semua kementerian/lembaga. "(Aturan itu) tidak bisa gebyah uyah atau berlaku untuk semua," ujar dia.
 
Karena pada dasarnya setiap institusi memiliki spesifikasi dan keunikan sendiri. "Jadi harus dikelola yang unik itu," tuturnya.
 
Karena terbentur dengan peraturan PNS yang lebih menyorot administrasi kepegawaian, Ditjen Pajak mencari alternatif untuk memaksimalkan pegawai pajak melalui manajemen SDM sendiri. Meski dilakukan dengan cara sendiri, kebijakan itu tetap bergerak dalam kerangka aturan PNS yang ada.
 
"Sekarang Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan  (tim) Reformasi Birokrasi sedang bekerja sama untuk mempelajari aturan kepegawaian itu," kata Wahyu. (art)

Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia

Pemain naturalisasi Indonesia disebut oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sudah menunjukkan sikap yang luar biasa ketika mengenakan jersey Timnas Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024