- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengaku bingung dengan pejabat BUMN yang belum juga menyerahkan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data terakhir Kementerian BUMN per 25 Agustus 2010, pejabat BUMN yang sudah menyerahkan LHKP baru mencapai 86,17 persen. Sesuai ketentuan, pejabat BUMN yang harus melaporkan kekayaannya adalah pejabat Kementerian BUMN, Komisaris, Direksi, dan pejabat satu level di bawah direksi BUMN.
"Saya tidak tahu kenapa. Saya tidak berani katakan bahwa kepatuhan mereka jelek," kata Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2010.
Menurut Mustafa, kementerian dan KPK bakal terus mengajak pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN-nya. Bahkan, KPK bakal melayangkan surat yang langsung ditujukan pada pejabat yang belum melapor.
"Kita sudah katakan mereka akan terus menindaklanjuti one by one. Deadline 17 agustus sudah lewat, nanti akan kita kejar bersama-sama dengan KPK," ujar Mustafa.
Pada bagian lain, Mustafa juga mengatakan hingga saat ini baru enam BUMN yang melaporkan gratifikasi ke KPK. Padahal, jumlah laporan yang ada saat ini sebanyak 141 BUMN.
Mustafa berkilah, rendahnya laporan grtaifikasi BUMN juga kemungkinan dialami oleh kementerian atau lembaga lainnya. Hal itu terjadi, karena ada proses yang seharusnya dijembatani oleh KPK agar pejabat mau melaporkan gratifikasi.