- ANTARA/Adnan Muthalib
VIVAnews - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pihaknya melarang seluruh pejabat di lingkup kementerian dan BUMN menerima bingkisan lebaran atau parsel.
"Kementerian tegas mengatakan itu. Tidak lagi menerima," kata Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010
Mustafa menuturkan, kementerian akan segera mengeluarkan surat edaran yang khusus menginstruksikan agar BUMN tidak menerima bingkisan apa pun selama lebaran ini.
"Kami juga minta BUMN (tidak menerima bingkisan). Kalau dilanggar pasti ada sanksi," ujar Mustafa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara tidak menerima parsel pada Hari Raya Idul Fitri 1431 H. KPK menilai pemberian parsel itu merupakan bentuk gratifikasi.
"Imbauan kita jangan menerima parsel, tapi kalau memberi boleh," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, belum lama ini.