Tugas Pertama Darmin, Benahi Pengawasan Bank

Darmin Nasution Ikuti Uji Kelayakan Cagub Bank Indonesia
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution akan menangani tantangan terbesarnya yaitu membenahi pengawasan bank. Pengawasan bank adalah paling banyak mempengaruhi persepsi publik mengenai Bank Indonesia (BI).

Menurut Darmin, menjadi Gubernur Bank Indonesia mengandung tantangan dan risiko besar. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menangani hal-hal yang dianggap besar risikonya, dan banyak mempengaruhi persepsi masyarakat tentang BI.

"Pertama, kami ingin benahi peraturan dan pengawasan di perbankan," kata dia usai dilantik menjadi Gubernur BI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 1 September 2010.

Darmin menginginkan, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk, dia ingin mewariskan pengawasan bank yang baik. Dia mengakui pengawasan paling banyak membebani BI.

Pengawasan perbankan jika dalam kondisi sehat akan lebih lugas. Namun, jika perbankan sakit, pengawasan ragu-ragu. Hal ini karena dalam aturannya dikatakan BI dapat melakukan hal-hal penyelamatan.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Akibatnya, pengawas menjadi ragu-ragu. Selain itu, misalnya bank memiliki kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di atas lima persen, maka akan masuk pengawasan intensif. Namun, tidak ada batas waktu berapa lama bank di bawah pengawasan intesif.

"Tidak ada batasan waktunya. Untuk menyelesaikan NPL perlu dana berapa, dijual harganya jatuh. Akibatnya ada beberapa bank terus menerus berada di bawah pengawasan intensif," katanya.

Untuk itu, BI akan mengatur waktu maksimal bank berada di bawah pengawasan intensif, sehingga cepat 'sembuh'. Sementara itu, untuk mengatur moneter, BI akan mempertajam kebijakan agar ekses likuiditas tidak terlalu besar. Di sisi lain, perbankan juga tidak terlalu ketat likuiditasnya. (umi)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024