Penundaan Masa IPO Maksimal 3 Bulan
VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan penundaan masa penawaran umum (initial public offering/IPO) saham untuk perusahaan yang akan go public maksimal tiga bulan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari revisi Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. Dalam peraturan sebelumnya, Bapepam tidak mengatur mengenai penundaan masa penawaran umum.
"Itu baru usulan dari Bapepam, sedangkan dari pelaku pasar kami belum tahu," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon, di kantornya Rabu 24 Desember 2008.
Menurut Robinson, dengan usulan dari Bapepam-LK tersebut, perusahaan yang akan go public dan menunda masa penawaran umum lebih dari tiga bulan, harus membatalkan rencana IPO tersebut. Selanjutnya, perusahaan harus memproses kembali proses IPO-nya tersebut.
Bapepam-LK saat ini juga masih menginventarisasi kriteria kondisi krisis di pasar modal. Saat ini, otoritas baru bisa menentukan kriteria berdasarkan anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG).
Robinson menambahkan, sejumlah pelaku pasar juga mendesak Bapepam-LK untuk mempercepat masa penawaran umum saham IPO. Ketentuan tersebut diperlukan agar risiko perusahaan penjamin emisi (underwriter) dapat dikurangi.
Selama ini, masa penawaran umum diberlakukan untuk jangka waktu 3-14 hari.
Seperti diketahui, kasus penundaan masa penawaran umum (IPO) saham pernah dialami oleh PT Primepetro Services pada Oktober 2008. Saat itu, perseroan beralasan kondisi pasar keuangan nasional tengah dilanda krisis.