Penetapan Calon Pakai Suara Terbanyak

Rieke Minta Kuota Perempuan Tetap Ada

VIVAnews - Calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, meminta pemerintah dan parlemen tetap memberlakukan kuota perempuan pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Meski memakai suara terbanyak, kuota perempuan tetap diberlakukan.

"Dalam hal ini, harus ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suara terbanyak tapi untuk keterwakilan perempuan tetap diberlakukan affirmative action," kata Rieke dalam jumpa pers bersama Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila di media center Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2008.

Menurut Rieke, Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya melihat satu pasal saja yakni pasal 214 karena Undang-undang No 10 Tahun 2008 itu dibuat berdasarkan konsep proporsional terbatas terbuka. "Jadi, pada saat pasal 214 dibatalkan, itu juga akan mengubah pasal-pasal yang lain," kata calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomur urut 2 di bawah Taufiq Kiemas untuk daerah pemilihan Jawa Barat II itu.

Rekan Rieke dari Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila, Yudha Irlang, menyatakan masih ada peluang aksi afirmatif kuota perempuan itu bisa diberlakukan. Pembatalan pasal 214 tidak serta merta langsung penetapan calon dimaknai dengan suara terbanyak karena DPR dan pemerintah harus terlebih dulu menetapkan aturan penggantinya.

"Tidak serta merta pula KPU mengubah substansi pasal 214 karena KPU tidak punya kewenangan legislasi untuk menentukan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. KPU kan menjalankan legislasi Undang-undang yang dijalankan pemerintah dan DPR," ujarnya.

Karena itu, Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila mendesak DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu. Untuk catatan, mereka minta kuota perempuan tetap jadi acuan.

Diterpa Badai Kasus Sodom, Manajemen Pondok Pesantren Agam Minta Maaf