- bpk.go.id
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa menagih piutang pajak secara baik. Bukan sekedar menagih, dalam menghitung saja, BPK masih meragukan kemampuan aparat pajak.
Ketua BPK Hadi Poernomo dalam pidato penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester I 2010 mengatakan secara umum kegiatan penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak tak efektif untuk mendukung optimalisasi tingkat pencairan piutang pajak.
"Masih ditemukan sejumlah kelemahan dari aspek strategi, sistem administrasi, sumber daya, hingga aspek pengawasan dalam penagihan piutang pajak," ujar Hadi yang mantan Dirjen Pajak itu di DPR, Selasa 12 Oktober 2010.
Ini bisa ditunjukkan dengan penetapan pencairan piutang pajak tahun 2009 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BUMN senilai Rp 3,84 triliun melebihi prognosa yang diajukan KPP BUMN senilai Rp 2,41 triliun. Akibatnya penagihan piutang pajak tidak berjalan efektif.
Untuk itu, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi bagi Ditjen Pajak dimana antara lain agar Ditjen Pajak perlu menyempurnakan mekanisme penetapan target pencairan piutang pajak dengan mempertimbangkan prognosa yang diajukan KPP dalam perencanaan kegiatan penagihan pajak.
Selain itu, Ditjen Pajak perlu mempertimbangkan tahapan/proses penagihan dalam menyusun standar prestasi penagihan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait antara lain Kepolisian dan Pemda, khususnya dalam proses pencairan piutang di KPP BUMN, serta menyempurnakan mekanisme pengawasan pencairan piutang pajak oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.